Pinjam Motor untuk Buang Mayat Dibayar Rp 50 Ribu

Pinjam Motor untuk Buang Mayat Dibayar Rp 50 Ribu

SURABAYA - Sidang kasus pembunuhan bos laundry Ester Lilik Wahyuni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/5). Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Amin Akbar menghadirkan saksi Bambang, pemilik motor yang dipinjam kedua terdakwa Saifur Rizal alias Ijang (19), dan Muhamad Ari (20), untuk membuang mayat di kawasan Romokalisari, Benowo. “Sekarang anda menerangkan apa yang diketahui. Anda sebagai saksi sudah disumpah, jangan berbohong karena ada ancaman hukumannya,” ujar ketua majelis hakim Mashuri Effendie, sebelum membuka persidangan. Mashuri juga sempat mengingatkan saksi yang keterangannya berbelit-belit ketika menceritakan motor yang dipinjam terdakwa saat bertemu di salah satu warung kopi (warkop). “Keterangan anda sudah ada di sini (BAP) semua. Jadi jangan bingung, apakah anda sakit,” tegur Mashuri dan dijawab tidak oleh saksi Bambang. Dalam kesaksiannya, Bambang menceritakan awalnya kedua terdakwa datang ke warkop ingin bertemu dengan Zein (teman saksi satu kampung) dan kebetulan waktu itu tidak ada di warkop. “Terdakwa akhirnya pinjam motor katanya untuk mengambil pakaian. Sekitar pukul 04.30, motor baru dikembalikan dan saya diberi uang Rp 50 ribu,” jelas saksi Bambang. Lanjut Bambang, saat itu kedua terdakwa bertanya apakah ada temannya yang bisa memindahkan mobil dan dijawab ada. “Teman saya Baktiawan yang memindahkan ke belakang warkop karena awalnya menghalangi jalan,” jelas Bambang. Ketua majelis hakim Mashuri Effendie kembali menanyakan kepada saksi, apakah sempat melihat sesuatu barang yang mencurigakan yang diambil dari mobil. “Apakah ada yang mencurigakan,” tanya Mashuri dan dijawab saksi sempat melihat terdakwa membawa bungkusan kecil terbungkus plastik,” pungkas saksi Bambang. Atas keterangan saksi, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum itu membenarkannya. (fer/tyo)

Sumber: