Berkas PAW Anggota DPRD Magetan Siap Dikirim ke Gubernur Jatim

Berkas PAW Anggota DPRD Magetan Siap Dikirim ke Gubernur Jatim

Kantor DPRD Kabupaten Magetan.-Septian Bayu-

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Wakhid telah memasuki tahap akhir. Berkas PAW tersebut siap dikirim ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Jumat 24 Oktober 2025.

BACA JUGA:Ketua DPRD Magetan Terima Berkas Permohonan PAW Nur Wakhid

Sekretaris DPRD (Sekwan) Magetan, Endang Ambarwati, menjelaskan bahwa permohonan PAW dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Magetan telah disampaikan kepada Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti.


Mini Kidi--

“Permohonan PAW sudah dikirim ke Bupati Magetan. Saat ini prosesnya masih di tingkat Bupati,” ujar Endang Ambarwati, Jumat (24/10).

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan, Setya Widayaka, membenarkan bahwa berkas PAW Nur Wakhid telah diterima sejak 21 Oktober 2025. Ia menyebut, surat dari Bupati kepada Gubernur sudah ditandatangani dan hanya menunggu pengesahan keaslian dokumen.

BACA JUGA:Ketua DPC PKB Magetan Pilih Bungkam Terkait PAW Nur Wakhid

“Surat Bupati kepada Gubernur sudah ditandatangani. Tinggal menunggu surat keaslian dokumen yang ditandatangani oleh Sekda atau Asisten. Hari ini sudah disiapkan di meja Asisten Pemerintahan dan Kesra,” terang Setya Widayaka.

BACA JUGA:Soal PAW Nur Wakhid, Ketua DPC PKB Magetan Tak Berkomentar

Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, surat dan berkas akan segera dikirim kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Jatim untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) PAW.

BACA JUGA:Bupati Nanik Apresiasi Kreatitas Peserta Pawai Budaya Magetan

“Kalau semua sudah lengkap, tinggal kirim surat dan berkas kepada Gubernur melalui Biro Pemerintahan dan Otda,” pungkasnya. (sep/rik)

Sumber: