umrah expo

Saksi Mahkota Tak Bisa Dihadirkan Jaksa Meski Dilepas Usai Ditangkap Bersama Terdakwa

Saksi Mahkota Tak Bisa Dihadirkan Jaksa Meski Dilepas Usai Ditangkap Bersama Terdakwa

Terdakwa Ari Kuswara mendengarkan pledoi yang dibacakan pengacaranya Imam Syafii di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ari Kuswara dituntut selama 3 tahun penjara. Pria asal Bandung, Jawa Barat itu, dinyatakan bersalah terlibat peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang merugikan negara Rp 453.269.600,- oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.

BACA JUGA: Demi Imbalan Rp 2 Juta Nekat Kirim Rokok Ilegal

Atas tuntutan tersebut, melalui pengacaranya Imam Syafii, terdakwa Ari Kuswara mengajukan upaya hukum pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Wiyanto. 


Mini Kidi--

Dalam surat pembelaannya, Imam menyampaikan bahwa kasus hukum yang menjerat kliennya didasari atas ketidaktahuan fakta atas rokok yang ternyata ilegal. 

BACA JUGA:Anggota Satintelkam Bekingi Mobil Boks Rokok Ilegal, Propam Polrestabes Surabaya Melempem

"Dasar atas tindakan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ari Kuswara tidak mengetahui atas fakta (ignorantia facti) bukan merupakan ketidaktahuan akan hukum (ignorantia juris)," kata Imam Syafi'i di ruang Garuda 2, Senin 15 September 2025. 

Imam menjelaskan terdakwa Ari tidak diizinkan ikut dalam proses pengambilan barang ilegal (rokok tanpa pita cukai) dan menunggu di tempat sepi bersama Rudi Rustiadi sampai kedatangan M4130k Ceng.

BACA JUGA:Kasus Anggota Satintelkam Polrestabes Surabaya Bekingi Rokok Ilegal, Pengamat Hukum: Rusak Citra Polri!

"Terdakwa tidak diberitahu secara rinci tentang rokok ilegal yang diambil, hanya diperintahkan mengambil rokok oleh Ujang. Terdakwa hanya diberi uang operasional dan upah layaknya sopir pengambilan barang. Selain itu terdakwa tidak merasa membawa barang ilegal sebab tidak menghindari petugas, dan menggunakan jalur biasa," jelasnya. 

Atas dasar itulah, Imam menegaskan, terdakwa Ari Kuswara tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. 

BACA JUGA:Dihalangi Anggota Intelkam Polrestabes Surabaya Saat Penindakan Rokok Ilegal, Bea Cukai: Tetap Tegakkan Hukum

"Intinya, terdakwa mengaku tidak menyadari sifat ilegal barang yang dibawanya dan tidak memiliki niat untuk melanggar hukum sejak awal," tegasnya. 

Lebih lanjut, Imam membeberkan terkait dilepasnya Rudi Rustiadi dan tetap menahan terdakwa Ari Kuswara merupakan suatu ketidakadilan hukum terhadap kliennya. 

Sumber:

Berita Terkait