umrah expo

Saksi Mahkota Tak Bisa Dihadirkan Jaksa Meski Dilepas Usai Ditangkap Bersama Terdakwa

Saksi Mahkota Tak Bisa Dihadirkan Jaksa Meski Dilepas Usai Ditangkap Bersama Terdakwa

Terdakwa Ari Kuswara mendengarkan pledoi yang dibacakan pengacaranya Imam Syafii di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

"Hal ini menunjukkan asas equality before the law (persamaan hukum terhadap semua orang) sudah diabaikan oleh Penyidik Bea dan Cukai," bebernya. 

Imam juga menyampaikan bahwa kliennya hanya bertugas memuat sesuai arahan Ujang, bukan pemilik. Selain itu juga, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi mahkota yang mengetahui seluruh kejadian ini. 

BACA JUGA:Tergiur Imbalan Rp 7 Juta, Kurir Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

"Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi mahkota yaitu saksi Rudi Sutiadi yang berdasarkan BAP mengetahui sejak awal terdakwa membawa rokok ilega dan jelas sekali tidak cukup akan bukti," katanya. 

Menurut Imam lagi, keterangan saksi Ahli Heri Setiawan (Ahli dari Bea Cukai) atas keterangan dari saksi ahli dengan seseorang yang tidak mengetahui atas objek atau barang yang dimuat oleh seseorang, maka seseorang tersebut tidak bisa dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran atas tindak pidana cukai.

"Sehingga dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi atas pasal 56 Undang-Undang Nomor 39Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya. 

"Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan (wijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," imbuhnya. 

Atas pembelaan tersebut, JPU menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan. "Kami akan tanggapi secara tertulis yang mulia," ujar JPU.

Sumber:

Berita Terkait