19 Kantong Sabu Bikin Warga Tambak Gringsing Masuk Penjara 7 Tahun

19 Kantong Sabu Bikin Warga Tambak Gringsing Masuk Penjara 7 Tahun

Terdakwa Selamet divonis 7 tahun penjara atas kepemilikan 19 kantong sabu--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Selamet yang tinggal di Jl. Tambak Gringsing, Krembangan Utara harus menjalani penjara 7 tahun ke depan dikarenakan ia terbukti memiliki 19 kantong sabu dengan berat ±5,228 gram yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Hakim membacakan putusan penjara 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Meskipun tuntutan Jaksa  sebelumnya lebih berat, yakni 8 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Transaksi Sabu Modus Ranjau di SPBU, Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Kedungdoro


Mini Kidi--

“Menjatuhkan hukuman  7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan," ujar hakim Sih Yuliarti yang memimpin sidang.

Awal mulanya terdakwa bertemu dengan Ghoni (DPO) di kawasan Pasar Jalan Babakan, Surabaya. Mereka berdua akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu seberat sekitar 10 gram dengan harga Rp 800.000 per gram, atau total Rp 8 juta, yang akan dijual kembali dalam bentuk paket-paket kecil.

BACA JUGA:Beli Sabu Kembali Berujung Penjara 6 Tahun

Setelah menerima barang dari Ghoni, terdakwa membawa sabu tersebut pulang ke rumahnya di Jl. Tambak Gringsing, Krembangan Utara. Di sana, ia membagi sabu menjadi beberapa poket kecil yang kemudian dijual dengan harga antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per paket dan mendapat keuntungan  Rp 500.000 pergramnya.

Mendengar informasi masyarakat ada transaksi narkotika, anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa. Ditemukan barang bukti berupa 19 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan total berat ±5,228 gram.(yat)

Sumber:

Berita Terkait