Jualkan Motor Curian hanya Terima Rp 100 Ribu

Jualkan Motor Curian hanya Terima Rp 100 Ribu

Jaksa mendengarkan keterangan terdakwa kasus penadahan motor curian. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus penadahan motor hasil curian kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Saiful Akmal alias Ipung didakwa terlibat dalam jaringan penjualan motor curian, sebagaimana terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar baru-baru ini.

BACA JUGA:Penadah Motor Curian di Madura Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Sidang yang dipimpin majelis hakim menghadirkan dua saksi utama, yakni Rendi Saputra, pemilik motor yang hilang, dan Onky Fernando, salah satu pelaku pencurian yang menjalani proses hukum terpisah.


Mini Kidi--

Saksi Rendi Saputra mengungkapkan bahwa motornya, Honda GL Pro, hilang saat diparkir di kos-kosan di Jalan Tubanan Baru, Tandes, Surabaya, pada Minggu dini hari, 15 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Gigit Penadah, Sindikat Curanmor Antarkota Kompak Tidur Penjara

“Saya tidak pernah memberi izin siapa pun untuk membawa motor saya. Saat bangun, motor sudah tidak ada di parkiran,” ujar Rendi di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Onky Fernando menyebut bahwa ia bersama dua rekannya, Muhammad Toyip dan Rahmat, mencuri motor lalu membawanya ke warkop di Jalan Arimbi, Sidotopo, Semampir.

BACA JUGA:Gondol 2 Pikap di Genteng, Komplotan Pencuri Jual ke Penadah Rp50 Juta

“Kami bertemu dengan Saiful Akmal alias Ipung. Kami minta dia bantu jual motor itu, dan dia setuju,” kata Onky.

Setelah itu, Saiful dan Rahmat menemui seorang pembeli bernama Roni (kini masih dalam pencarian/DPO) di Jalan Dana Karya, Semampir. Motor berhasil dijual seharga Rp 1,3 juta, dan Saiful mendapat bagian Rp 100 ribu dari hasil penjualan.

BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Bandit Curanmor yang Disergap di Jalan Darmo, Termasuk Penadah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa menyadari sepenuhnya bahwa motor tersebut berasal dari tindak pidana pencurian, namun tetap membantu penjualan demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Polisi Buru Penadah dan Penjual Motor Curian dari Bandit Ranmor Ngaglik Kuburan

“Terdakwa mengetahui motor itu hasil kejahatan, tetapi tetap menjualkannya,” tegas JPU dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (yat)

Sumber:

Berita Terkait