Penadah Motor Curian di Madura Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Ketua majelis hakim membacakan putusan kasus penadah motor curian. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Imam Mahfud, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 20 Mei 2025.
BACA JUGA:Gigit Penadah, Sindikat Curanmor Antarkota Kompak Tidur Penjara
Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan satu unit motor hasil curian jenis Honda Scoopy.

Mini Kidi--
Kasus ini berawal ketika Imam Mahfud diminta oleh Irul (DPO) dan Samsul Arifin untuk membantu menjual satu unit motor Honda Scoopy di wilayah Pasar Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
BACA JUGA:Gondol 2 Pikap di Genteng, Komplotan Pencuri Jual ke Penadah Rp50 Juta
Imam kemudian menghubungi calon pembeli bernama Sarkabi melalui aplikasi WhatsApp dan mengirimkan foto motor tersebut. Setelah disepakati, harga motor ditetapkan Rp 5,5 juta. Uang hasil penjualan diserahkan kepada Irul, sementara Imam menerima imbalan Rp 200 ribu dari Irul dan Rp 300 ribu dari Samsul Arifin.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Asal Bulak Banteng Lor Juga Penadah Terancam Pasal Berlapis
Korban, Aida Ayu Muspitasari, pemilik motor tersebut, mengalami kerugian Rp 21 juta. Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Imam Mahfud memenuhi unsur tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP.
BACA JUGA:Polda Jatim Periksa Penadah Mobil Korban Mutilasi Koper Merah di Kediri
“Terdakwa telah membantu proses penjualan barang hasil kejahatan, sehingga layak diberikan hukuman,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Bandit Curanmor yang Disergap di Jalan Darmo, Termasuk Penadah
Dengan mempertimbangkan sejumlah hal, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Imam Mahfud. (yat)
Sumber:



