Sepekan, Razia Gabungan Polres Bangkalan Garuk 122 Motor
Tim Gabungan Polres saat menggelar razia di lapangan--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Selama sepekan Polres Bangkalan melalui tim razia gabungan antar satuan fungsi (Satfung) menggelar kegiatan operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Jajaran. Targetnya, selain untuk jaga Kantimas, juga difokuskan untuk mencegah bursa peredaran hasil curanmor di luar daerah yang kaprah dipasarkan di Madura. Termasuk di wilayah hukum Polres Bangkalan.
"Sepakan Razia melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), ini kami gelar mulai Senin 22 hingga Sabtu 26 April 2025 lalu," jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono,SH SIK MIK, Senin 28 April 2025.
BACA JUGA:Cegah Motor Serobot Lajur Cepat, Satlantas Polres Bangkalan Rutin PAM Pagi di Jembatan Suramadu

Mini Kidi--
Tak tanggung-tanggung, setiap turun ke lapangan, puluhan personel gabungan antar Satfung di lingkup Polres, mulai dari Satlantas, Satsamapta, Satreskrim, satresnarkoba dan personel Polsek jajaran, serentak di turunkan.
Hingga kini, tim patroli razia gabungan, itu sudah menyisir sejumlah kecamatan. Diantaranya wilayah hukum Polsek Tanjung Bumi, Polsek Sepulu, Polsek Kokop, Polsek Blega, dan terakhir di wilayah hukum Polsek Kwanyar
Hasilnya? Cukup melegakan. Tercatat 122 ramor R2 berhasil diamankan, karena tidak bisa menunjukkan bukti dokumen kendaraan secara lengkap. Bahkan 22 ranmor R2 diantaranya tidak sesuai dengan identifikasinya, alias sama tidak dilengkapi oleh dokumen yang Syah. Diduga sepeda motor bodong hasil tindak kejahatan.
BACA JUGA:Antisipasi Bandit 3C dan Sajam, Polres Bangkalan Galakkan Razia Terpadu KRYD
"Untuk ranmor yang tersisa, asalkan melengkapi tambahan dokumen kendaraan yang Syah, bisa segera diambil di Mako Polres Bangkalan," tandas AKBP Hendro. Ada syarat lainnya. Motor yang sudah dimodifikasi, harus dikbalikan pada bentuk asli pabrikannya.
Masih lanjut Kapolres, sebagian besar dari 122 motor yang diamankan digaruk di jalur Utara, Yakni wilayah hukum Polsek Tanjung Bumi yang berbatasan dengan wilayah hukum Polres Sampang. Dan kebanyakan memang milik warga Sampang. Karenanya, proses penyelesaiannya dipasrahkan kepada Polres Sampang.
Terakhir, AKBP Hendro, menjelaskan, giat patroli KRYD dalam bentuk razia ranmor itu termotivasi oleh hasil ungkap 54 kasus curanmor oleh Polrestabes Surabaya, yang terjadi jelang Ramadan hingga 20 hari pasca Idulfitri 1446 H.
BACA JUGA:Langgar Tertib Lalin, Satlantas Polres Bangkalan TindakTegas Truk Parkir di Badan Jalan
"Dari hasil pemeriksaan, kebanyakan tersangka yang ditangkap, mengaku hasil curanmor mereka dipasarkan di Madura. Termasuk Bangkalan," ungkap AKBP Hendro.
Menyikapi info ini Polres Bangkalan segera gerak cepat. Kegiatan patroli KRYD melalui tim razia gabungan segera digeber secara bergilir di wilayah hukum Polsek jajaran. Targetnya untuk mencegah bursa peredaran sepeda motor bodong hasil curanmor di wilayah Hukum Polres Bangkalan.
Sumber:


