Puluhan Motor Pelanggar Lalu Lintas Diamankan di Rupbasan

Puluhan Motor Pelanggar Lalu Lintas Diamankan di Rupbasan

Motor yang terjaring razia di gudang Rupbasan Pasuruan.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota menggelar Operasi Terpadu dalam rangka menegakkan disiplin dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya. Hasil dari operasi tersebut, sebanyak 58 unit motor yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas berhasil diamankan.

BACA JUGA:Antisipasi Laka, Satlantas dan Dishub Kota Pasuruan Pasang Rambu Larangan

Kendaraan-kendaraan yang menjadi barang bukti pelanggaran tersebut kini telah dititipkan di Gudang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan dijalani oleh para pelanggar.


--

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Pravsiawan menegaskan, operasi terpadu ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pengendara yang abai terhadap peraturan.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya," ujar AKP Yulian, Senin 7 April 2025.

BACA JUGA:Patroli di Stasiun Kota Pasuruan, Kasatlantas: Tetap Waspada terhadap Aksi Kejahatan

Lebih lanjut, kasatlantas menjelaskan prosedur pengambilan kendaraan yang telah ditilang. Pemilik kendaraan diwajibkan menyelesaikan pembayaran denda tilang terlebih dahulu di Kejaksaan Pasuruan dengan menunjukkan bukti pembayaran. Setelah itu, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi ke kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota untuk pengecekan surat-surat sah kendaraan.

"Setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi, Satlantas Polres Pasuruan Kota akan menerbitkan surat pengantar pengambilan kendaraan. Petugas kami juga akan mengantar dan mengecek kondisi kendaraan di Rupbasan," imbuhnya.

Yulian menekankan, kendaraan yang akan diambil harus dalam kondisi standar dan lengkap. Jika ditemukan kekurangan, pemilik kendaraan wajib melengkapinya terlebih dahulu.

Setibanya di Rupbasan Pasuruan, petugas Rupbasan juga akan melakukan pengecekan kembali terhadap surat pengantar dari Satlantas, bukti pembayaran denda tilang, surat-surat sah dan bukti kepemilikan kendaraan, serta identitas pengambil.

"Setelah seluruh prosedur dan persyaratan terpenuhi, barulah petugas Rupbasan akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya," terang Yulian.

Kasat juga menjelaskan, penitipan barang bukti di Rupbasan bertujuan untuk menjaga keamanan dan keutuhan kendaraan milik masyarakat. 

"Karena keterbatasan tempat penyimpanan di kantor kami dan semakin meningkatnya jumlah pelanggar, maka kami titipkan di Rupbasan agar barang bukti tetap aman dan utuh seperti saat kami terima dari pelanggar," jelasnya.

Sumber: