Tersangka Penjual Konten Pornografi Hasil AI Bertindak Atas Tawaran Teman

Tersangka WD saat diperiksa oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.--
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Prabu menyebut, penyidik menemukan barang bukti ratusan video porno dari HP tersangka.
BACA JUGA:Kasus Pornografi Gresik, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Hingga saat ini, pihaknya masih berusaha mengembangkan kasus tersebut. Komang mengatakan, polisi baru menerima satu laporan warga Gresik yang mengaku menjadi korban dari aktivitas tersangka.
“Jadi kita belum bisa pastikan estimasi korbannya, karena di sini korban bukan hanya dari Gresik. Kalau yang dari Gresik sementara ini laporan hanya ada satu,” kata Komang.
Meski begitu, polisi memastikan bahwa tersangka bukan otak yang memproduksi konten syur. Melainkan hanya bertindak sebagai penjual untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Tersangka Pornografi, Suami Penganiaya Istri dan Selingkuhan Dijebloskan Rutan Polres Gresik
“Jadi tersangka hanya menjual, bukan yang mengedit atau yang memproduksi kontennya,” beber Komang.
Tindakan tersangka itu setidaknya melanggar pasal 27 ayat (1) UU ITE. Tersangka terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(rez)
Sumber: