Polres Tulungagung Beberkan Modus Penggelapan Mobil di K-cunk Motor

AKBP Muhammad Taat Resdi merilis kasus penggelapan mobil.--
Hasil kejahatan tersangka digunakan menutup hutang, membeli gadget mewah, dan untuk usaha jual beli mobil lagi. Sedangkan sisanya digunakan bersenang - senang.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Bagi-Bagi Coklat ke Pengendara Taat Aturan Lalu Lintas
"Ngakunya memang awalnya mau coba bisnis jual beli mobil lalu ditipu orang. Makanya kemudian menggelapkan mobil milik korban," urai Kapolres Taat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, junto pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun ditambah sepertiga.
Masih menurut Kapolres Taat, pihaknya juga melakukan pendalaman kepada para pembeli. Sebab selama ini pembeli merupakan orang-orang yang mengerti dengan jual beli dan harga pasaran mobil, karena setiap hari beraktivitas di penjualan mobil.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Bagi-Bagi Coklat ke Pengendara Taat Aturan Lalu Lintas
"Kita masih melakukan pendalaman, dan statusnya itu (pembeli) masih patut diduga. Karena mereka ini kan ngerti harga mobil, terus tahu harga yang selisih jauh kok masih mau, makanya patut diduga," tuturnya.
Pemilik K-cunk Motor yang hadir dalam pres rilis mengungkapkan, penggelapan ini terbongkar secara tak sengaja saat pihaknya hendak menserviskan salah satu mobil.
Ketika dicek, rupanya mobil tersebut sudah tidak ada, namun tidak ada transaksi penjualan. Kemudian saat memeriksa CCTV, mendapati aksi tersangka membawa kabur mobil tersebut.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Gagalkan Pencurian 47 Handphone di Event Konser Musik
"Awalnya seperti itu, tidak ada curiga sama sekali, tapi pas dilihat di CCTv seperti itu," ucapnya. (fir/fai)
Sumber: