Satlantas Polres Tulungagung Bagi-Bagi Coklat ke Pengendara Taat Aturan Lalu Lintas

AKP Taufik Nabilla membagi cokelat ke pengendara sepeda motor.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Tulungagung menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, yang dilaksanakan dari tanggal 10 sampai tanggal 23 Februari 2025 mendatang.
Tidak hanya melakukan tindakan penilangan kepada pelanggar lalu lintas, dalam operasi keselamatan ini Satlantas Polres Tulungagung juga mengelar aksi simpatik, membagikan coklat kepada pengguna jalan yang taat aturan lalu lintas.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Tinjau Langsung Implementasi Program P2B di Desa Sambirobyong
Mini Kidi--
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat 14 Februari 2025, di Simpang Empat Plandaan Tulungagung.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabilla yang turut langsung dalam kegiatan ini mengatakan, aksi simpatik dilakukan di sela-sela pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru tahun 2025.
"Kita lakukan aksi simpatik ini di sela - sela pelaksanaan operasi keselamatan yang kita lakukan sampai 23 februari mendatang," ujarnya.
BACA JUGA:Komplotan Maling Motor Digulung Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung
Dalam operasi ini, pengguna jalan yang taat aturan seperti menggunakan helm dan memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, akan mendapatkan coklat dari polisi.
Sedangkan pengguna jalan yang masih melakukan pelanggaran-pelanggaran, akan mendapatkan teguran. Bahkan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan helm, akan mendapatkan helm SNI.
"Kita utamakan pemberian teguran ya pada aksi simpatik ini. Kita beri teguran dan peringatkan agar pengguna jalan bisa mematuhi aturan yang ada, bagi yang sudah patuh aja kita berikan coklat," urainya.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Gagalkan Pencurian 47 Handphone di Event Konser Musik
Taufik mengungkapkan, selain melakukan aksi simpatik, dalam operasi keselamatan ini pihaknya tetap melakukan penindakan, baik secara manual maupun elektronik.
Penilangan elektronik dilakukan dengan menggunakan ETLE statis maupun ETLE mobile. Sedangkan penilangan manual akan dilakukan kepada pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran fatal. Seperti menggunakan knalpot brong, pengguna jalan yang melawan arus, dan pengguna kendaraan di bawah umur.
Sumber: