Dinsos P3A Lumajang Perkuat Perlindungan Anak, Pastikan Rehabilitasi dan Pendidikan Berjalan

Darno Kepala Bidang Perlindungan Anak Dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial dan P3A Berkomitmen Melindungi Anak--
LUMAJANG, MENORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) LUMAJANG terus berkomitmen dalam melindungi hak-hak anak, termasuk mereka yang berhadapan dengan hukum (ABH). Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Dinsos P3A), berbagai langkah rehabilitasi dan pendampingan terus diperkuat guna memastikan anak-anak tetap mendapatkan haknya, termasuk pendidikan.
Berdasarkan catatan Dinsos P3A Lumajang, jumlah ABH pada tahun 2024 mencapai 21 anak. Sementara itu, hingga 21 Februari 2025, jumlahnya telah mencapai tujuh anak. Meski demikian, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Upaya rehabilitasi dilakukan secara intensif, terutama bagi pelaku yang menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Nurul Iman di Kecamatan Rowokangkung. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan khusus bersama psikolog untuk memulihkan kondisi mental mereka.
Mini Kidi--
Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Lumajang, Darno, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak agar tetap memiliki masa depan cerah.
“Untuk pelaku dan korban, rehabilitasinya dilakukan secara terpisah. Pelaku menjalani pembinaan di LKSA, sedangkan korban mendapatkan pendampingan intensif dari psikolog,” ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu 23 Februari 2025.
Lebih lanjut, Darno menjelaskan bahwa masa rehabilitasi setiap anak berbeda, tergantung pada keputusan pengadilan dan tingkat kasus yang dihadapi.
BACA JUGA:Bansos Disunat, Bupati Lumajang Perintahkan Dinsos Buka Posko Pengaduan di Seluruh Desa
“Jika kasusnya ringan, rehabilitasi cukup dilakukan di Lumajang. Namun, jika termasuk kasus berat, rehabilitasi bisa dilaksanakan di Surabaya sesuai keputusan hakim,” tambahnya.
Selain rehabilitasi, Pemkab Lumajang juga memastikan anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh hak pendidikan.
“Mereka tetap bisa bersekolah, baik di LKSA maupun di tempat asalnya, sesuai kesepakatan dengan orang tua dan pihak terkait,” terang Darno.
BACA JUGA:Delegasi Lumajang Sabet Juara 2 Tingkat Nasional Lomba Cipta Lagu Anak
Pemkab Lumajang terus mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah mereka terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Upaya preventif, seperti edukasi dan pembinaan, juga menjadi fokus pemerintah agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan berbagai langkah ini, diharapkan anak-anak Lumajang, termasuk yang pernah berhadapan dengan hukum, tetap memiliki masa depan yang baik dan dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan lebih baik. Pemkab Lumajang berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan anak demi mewujudkan generasi yang lebih berkualitas dan berdaya saing.(Ags)
Sumber: