Sidang Pabrik Narkoba, 2 Ahli Sampaikan Komposisi Narkoba dan Cara Komunikasi

Sidang Pabrik Narkoba, 2 Ahli Sampaikan Komposisi Narkoba dan Cara Komunikasi

Prosesi persidangan penggerebekan pabrik narkoba di Kota Malang --

Untuk itu, ia berharap para terdakwa nantinya kalau dituntut dengan tuntutan yang ringan.

BACA JUGA:Bongkar Pabrik Narkoba di Kota Malang, Ini Peran 8 Tersangka

"Nantinya, setelah ini, sidang dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Setelah itu pembelaan, jan kami akan siapan pembelaan," jelasnya.

Sebelumnya, pada sidang perdana, 8 terdakwa didakwa dengan ancaman pidana maksimal, yakni hukuman mati. Sesuai Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 113 UU Narkotika.

Para terdakwa itu, Irwansyah (25), Raynaldo (23), Hakiki (21), Yudhi Nugraha (23), Febriansah (21), Aditya (24) Rizky (21) dan Slamet (28). Semuanya, merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para terdakwa itu, berkas perkaranya terpisah. Karena memiliki perannya masing-masing.

BACA JUGA:Hasilkan Sinte, Pabrik Narkoba di Malang Terbesar di Indonesia

Seperti pernah diberitakan, kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek dua lokasi pada Juli 2024. Dua lokasi tersebut berada di Kota Malang dan Kalibata Jakarta Selatan. 

Penggerebekan itu berhasil mengamankan barang bukti luar biasa besar, meliputi 1,22 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil ekstasi, 25.000 butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkotika, dan 200 liter prekursor yang dapat menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi.(edr)

Sumber: