Polres Gresik Tangkap Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Pelajar Wringinanom, Pelaku di Bawah Pengaruh Miras

Polres Gresik Tangkap Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Pelajar Wringinanom, Pelaku di Bawah Pengaruh Miras

Tersangka Dude Herlino Sulistyo alias DHS.--

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk 1 unit motor Vario berwarna hitam, 1 motor CRF milik tersangka, serta pakaian yang dikenakan tersangka di TKP.

BACA JUGA:Nurul Huda Apresiasi Polres Gresik Ungkap Kasus Pencurian HP Kurang dari Satu Jam

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana kekerasan anak yang menyebabkan kematian.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya. (rez)

Sumber: