Guru Besar FH Ubhara Tegas Menolak Konsep Dominus Litis dalam Penegakan Hukum
![Guru Besar FH Ubhara Tegas Menolak Konsep Dominus Litis dalam Penegakan Hukum](https://memorandum.disway.id/upload/2aa8ef5c4fccd595ecb310af00af8424.jpg)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, SH, MH, menyampaikan penolakannya terhadap konsep ‘dominus litis’ dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pandangannya, penerapan konsep ini berpotensi menciptakan monopoli kewenangan oleh jaksa, yang dinilainya tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum.
“Dominus litis ini sebenarnya tidak adil. Belum dibuktikan dalam persidangan, tetapi sudah seolah divonis oleh jaksa,” tegas Prof. Sadjijono.
BACA JUGA:Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Merupakan Upaya Melemahkan Polri
Ia menekankan bahwa kewenangan untuk menentukan adil atau tidaknya suatu perkara berada di tangan hakim, bukan jaksa. Menurutnya, konsep ini dapat membalikkan peran penyidik menjadi sekadar pembantu dalam proses hukum, meskipun mereka telah bekerja keras mengumpulkan dan menyerahkan bukti kepada kejaksaan.
“Setelah penyidik menyerahkan bukti ke kejaksaan, mereka bisa dipanggil kembali, tersangka diperiksa lagi, bahkan kasus bisa dihentikan oleh kejaksaan. Ini menunjukkan adanya dominasi yang tidak sehat,” ujarnya.
Prof. Sadjijono mengkritik keras potensi monopoli kewenangan tersebut karena menempatkan jaksa seolah berada di atas aparat penegak hukum lainnya.
“Dominus litis menempatkan jaksa di atas segalanya. Saya menolak keras, karena monopoli kewenangan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegasnya.
BACA JUGA:Prof M. Noor Harisudin: RKUHAP Jangan Hapus Pasal Penyelidikan
BACA JUGA:RKUHAP: Penegak Hukum Harus Seimbang, Jangan Ada Ketimpangan Kewenangan
Ia menegaskan bahwa puncak dari penegakan keadilan adalah pada keputusan hakim di pengadilan, bukan pada proses di kejaksaan.
“Keadilan hukum itu puncaknya di tangan hakim. Adil atau tidaknya sebuah keputusan harus ditentukan di pengadilan, bukan oleh jaksa,” pungkas Prof. Sadjijono.
Pernyataan ini menambah wacana kritis terhadap sistem hukum di Indonesia, khususnya terkait pembagian kewenangan antara lembaga penegak hukum, demi menjaga prinsip keadilan yang seimbang.
Sumber: