DPRD Dukung Langkah Wali Kota Surabaya Berantas Perjudian, Peredaran Miras Ilegal, dan Warung Pangku

DPRD Dukung Langkah Wali Kota Surabaya Berantas Perjudian, Peredaran Miras Ilegal, dan Warung Pangku

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Surabaya melalui Komisi A mendukung upaya Wali Kota Eri Cahyadi memberantas segala bentuk perjudian, warung pangku, dan penjualan minuman beralkohol yang tak mengantongi izin resmi atau ilegal.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Larangan Warung Pangku hingga Judi Merpati di Surabaya

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyambut baik komitmen wali kota tersebut. Terlebih lagi, hal ini bertepatan dengan akan datangnya bulan Ramadan. Yona berharap inisiatif wali kota ini dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.


--

"Kalau seandainya memang warung pangku ada ya harus ditertibkan. Karena sejauh ini saya masih belum mendengar di Surabaya ada warung kopi pangku. Kecuali di daerah-daerah pinggiran berbatasan yang mungkin di baratnya Surabaya," ujar Yona.

BACA JUGA:Asyik di Warung Pangku, Bandit Curanmor Kota Santri Ditembus Timah Panas

Yona juga menyoroti peredaran minuman beralkohol atau miras ilegal yang masih marak di Surabaya. Ia meminta agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat bekerja secara konkret dan tidak hanya memberikan pernyataan tanpa aksi nyata.

"Kalau memang harus melibatkan semua OPD terkait tolong harus benar benar real di lapangan konkret gitu loh. Jangan hanya sebatas statement tetapi tidak ada aksi nyata karena saya masih melihat begitu banyak penjual-penjual miras tak lengkap perizinannya. Baik di daerah pemukiman maupun di pinggir-pinggir jalan besar," katanya.

BACA JUGA:Dewan Minta Pemkot Sisir Warung Pangku dan Miras

Yona telah menyampaikan kepada Satpol PP mengenai temuannya toko-toko penjual miras atau distributor mihol untuk dirazia dan dicek Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). Jika mereka tidak memiliki SKPL kategori B dan C, Yona meminta agar kegiatan distribusi dan penjualan miras dihentikan.

"Karena saya telusuri di daerah Surabaya barat banyak penjual nihol, ini telah saya sampaikan kepada Pak Kasatpol PP, kepada camat maupun kepada Kapolsek Karang Pilang itu untuk dilakukan razia dicek perijinannya, termasuk rumah-rumah hiburan umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya pada umumnya," jelasnya.

BACA JUGA:Camat Marahi Kades Sugihwaras yang Viral Kongkow di Warung Pangku

Yona menekankan pentingnya pemeriksaan perizinan RHU, terutama menjelang Ramadan. Ia tidak ingin ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan norma agama.

Terlebih kata Yona, bahwa dirinya sepenuhnya mendukung langkah wali kota dalam upaya menciptakan Surabaya yang bersih dari perjudian online, warung kopi pangku, dan penjualan miras ilegal. Yona berharap sinergi antara Pemkot, DPRD, dan aparat penegak hukum dapat semakin ditingkatkan untuk mencapai tujuan tersebut.

Sumber: