DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Gegabah Soal Aturan Tenda Hajatan di Jalan
Ilustrasi hajatan tutup jalan di Surabaya.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA menegaskan aturan penggunaan jalan umum untuk kegiatan masyarakat, seperti pemasangan tenda hajatan, mendapat sorotan dari DPRD SURABAYA, Minggu 26 Oktober 2025.
BACA JUGA:Warga Tutup Jalan Alternatif Kranggan Gang 7
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan agar Pemkot tidak tergesa-gesa menerapkan pembatasan tersebut tanpa mempertimbangkan kearifan lokal dan kebiasaan warga.

Mini Kidi--
“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi,” ujar Yona.
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menilai masyarakat Surabaya memiliki budaya tepo seliro dan tenggang rasa dalam menggelar hajatan.
Menurutnya, penutupan jalan lingkungan untuk acara seperti pernikahan, khitan, syukuran, hingga kedukaan telah lama berjalan dengan mekanisme sosial di tingkat RT dan RW.
“Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga mendirikan tenda itu lazimnya sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi,” ucapnya.
Ia meminta Pemkot agar tidak menggeneralisasi semua bentuk hajatan di jalan. Yona menekankan perlunya klasifikasi jenis tenda dan skala acara yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
BACA JUGA:HJKS Ke-731, Yona Bagus Serukan Keberanian untuk Perubahan Nyata
“Klasifikasikan dulu hajatan yang dianggap berpotensi mengganggu, jangan digeneralisir,” jelasnya.
Yona mencontohkan, tenda berukuran satu hingga tiga unit dengan panjang di bawah 12 meter tidak berdampak signifikan, sedangkan tenda melebihi 18 meter baru memerlukan izin khusus.
“Kalau tiga tenda ukuran sampai 12 meter, itu tidak ngaruh sama sekali. Yang berpotensi masalah itu yang lebih dari 18 meter panjangnya,” tegas Cak Yebe.
Sumber:

