umrah expo

Ijazah Siswi Lulusan SMA Ditahan, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Azhar Kahfi Turun Tangan

Ijazah Siswi Lulusan SMA Ditahan, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Azhar Kahfi Turun Tangan

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya, Azhar Kahfi saat memberikan advokasi terkait ijazah yang tertahan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Hak seorang siswi lulusan SMA Tanwir Surabaya untuk meraih masa depannya terhambat. Aini (bukan nama sebenarnya), warga Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, tidak bisa mendapatkan ijazah aslinya karena tunggakan biaya sekolah sebesar Rp3.100.000.

Kasus ini mengundang perhatian Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, yang turun tangan memberikan advokasi.


Mini Kidi--

Persoalan ini pertama kali terungkap saat Azhar Kahfi, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, menggelar reses bersama warga di Kelurahan Jepara.

Ia mengaku terkejut dan prihatin bahwa praktik penahanan ijazah akibat masalah biaya masih terjadi di Kota Pahlawan.

Tanpa menunggu lama, pada Senin 15 September 2024, politisi muda yang akrab disapa Aku Koncomu ini langsung mendatangi SMA Tanwir.

BACA JUGA:Disperinaker Surabaya Tegaskan Penahanan Ijazah Karyawan Melanggar Hukum

Namun, upaya pertamanya belum membuahkan hasil karena kondisi sekolah sepi dan ia hanya ditemui seorang tenaga pendidik yang tidak memiliki wewenang.

Tidak menyerah, Azhar Kahfi kembali mendatangi sekolah keesokan harinya, Selasa 16 September 2024, dan berhasil bertemu dengan Kepala Sekolah, Ibu Yuni.

Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah bersikukuh menahan ijazah.

BACA JUGA:Usulan Buruh Terkait Hapus Pajak dan Ijazah Bisa Dipertimbangkan Gubernur

“Meski ada subsidi dari dewan, kami hanya bisa memberikan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Ijazah asli baru bisa diberikan setelah tunggakan lunas,” ujar Ibu Yuni.

Sikap sekolah ini jelas bertentangan dengan peraturan Kemendikbudristek.

Azhar Kahfi menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

BACA JUGA:Meski Posko Pengaduan Ijazah Dibatasi Tiga Bulan, Pemkot Surabaya Tetap Layani Warga

“Aturan ini dibuat untuk menjamin hak setiap anak bangsa. Ijazah adalah hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya. Jangan sampai masa depan mereka terhalang hanya karena masalah administrasi,” tegas Kahfi.

Ia menambahkan, aturan tersebut bertujuan memastikan hak siswa untuk mendapatkan ijazah agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan atau dunia kerja.

“Meskipun sekolah swasta mengandalkan iuran untuk operasional, mereka tetap tidak bisa menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat untuk memaksa orang tua melunasi tunggakan,” jelasnya.

BACA JUGA:Ditahan 9 Tahun, Mantan Karyawan Sidoarjo Akhirnya Dapat Kembali Ijazahnya

Kasus yang menimpa Aini menjadi cerminan potret sosial yang lebih besar. Menurut data BPS Jawa Timur 2023, angka kemiskinan di Surabaya masih menyentuh 4,2 persen, yang berarti puluhan ribu keluarga masih berjuang dengan kesulitan ekonomi.

Menyadari hal itu, Azhar Kahfi tidak hanya fokus pada kasus Aini. Ia berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga ke tingkat kebijakan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Memang fokus Dispendik adalah SD dan SMP, namun ini adalah warga Surabaya yang haknya harus kita perjuangkan,” ujarnya.

BACA JUGA:16 Ijazah Mantan Karyawan di Surabaya Dikembalikan, 7 Masih Diverifikasi

Sebagai bentuk komitmen personal, Kahfi menawarkan diri menjadi orang tua asuh bagi pelajar yang mengalami kesulitan serupa, sejalan dengan program Pemerintah Kota Surabaya.

“Kasus ini akan saya angkat dalam sidang paripurna untuk mendorong pengawasan yang lebih ketat. Perlu ada sinergi antara pemerintah, DPRD, dan sekolah untuk memastikan tidak ada lagi anak Surabaya yang ijazahnya ditahan,” pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait