Perizinan Proyek The Nook Terbukti Lengkap, DPRD Surabaya Sarankan Warga Cari Jalan Damai
Para perwakilan PT SAS saat hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengembangan area the Nook di kawasan Perumahan Graha Famili, Surabaya, yang sempat dikomplain beberapa warga akhirnya mulai menemukan titik terang pasca dilakukannya hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Rekomendasikan Pencabutan Aturan Tiga KK Satu Alamat
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, pada Rabu 1 Oktober 2025, dihadiri perwakilan warga, PT Sanggar Asri Senotasa (SAS) selaku pengelola the Nook, PT Intiland, Graha Famili, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), bagian hukum pemkot, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.

Mini Kidi--
Ketua RW 11, Hadi Wibisono, menyampaikan, bahwa warga meminta kepastian tentang perizinan the Nook. Senada dengan hal tersebut, hadir pula salah satu pemilik kaveling blok T yang mengaku setuju saja dengan proyek Nook apabila semua perizinan benar adanya.
Kabid Perizinan DPRKPP Surabaya, Oliver Reinhart mengatakan bahwa PT SAS telah mengantongi perizinan terkait pembangunan the Nook.
BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Pembangunan dari Dakel Jangan Setengah Jalan
“Berdasarkan data dan dokumen hukum yang teregister pada DPRKPP, perizinan PT Sanggar Asri Sentosa telah terpenuhi," katanya.
Pihaknya menambahkan bahwa perizinan PT SAS sudah melalui sejumlah tahapan dan kajian dalam kurun waktu yang tidak singkat.
BACA JUGA:Insiden Bendera Terbalik, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Publik Tak Sudutkan Paskibra
Ahmad Rizal Saifuddin mengatakan bahwa perizinan yang dikantongi PT SAS sah secara hukum.
“Dalam konteks perizinan sepanjang tidak ada pembatalan maka tetap berlaku," ungkap Rizal.
Kuasa Hukum PT SAS, Daniel Julian Tangkau, menjelaskan bahwa PT SAS membuka ruang untuk berkomunikasi dengan perangkat dan warga.
Sumber:



