Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, DPRD Konsultasikan Pemekaran Dapil ke KPU RI
Jajaran Komisi A DPRD Kota Surabaya ketika melakukan konsultasi ke KPU RI.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Komisi A DPRD Kota SURABAYA melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyikapi dan mencari solusi atas potensi ketimpangan jumlah pemilih antar daerah pemilihan (dapil) di SURABAYA yang dinilai semakin tidak proporsional.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum dan arahan teknis dari KPU RI.

Mini Kidi--
“Kami ingin memastikan KPU RI memberi arahan yang jelas pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, supaya masyarakat tidak bingung dengan wacana yang berkembang,” ujar Yona, Sabtu 27 September 2025.
Penataan dapil menjadi isu penting mengingat jumlah penduduk di Kota Pahlawan telah melampaui angka 3 juta jiwa.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Rekomendasikan Pencabutan Aturan Tiga KK Satu Alamat
Dasar argumentasi Komisi A diperkuat oleh data kependudukan terkini. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, pada semester I tahun 2025 jumlah penduduk Surabaya tercatat sebanyak 3.008.760 jiwa.
Jumlah itu terdiri dari 1.489.658 laki-laki atau 49,5 persen dan 1.519.102 perempuan atau 50,5 persen.
Jumlah tersebut menunjukkan konsistensi populasi di atas 3 juta jiwa, setelah pada semester I tahun 2024 berjumlah 3.017.382 jiwa dan pada semester II tahun 2024 tercatat sebanyak 3.018.022 jiwa.
Menurut Yona, merujuk amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kota dengan jumlah penduduk di atas 3 juta jiwa berhak mendapatkan alokasi hingga 55 kursi di DPRD.
“Kondisi ini membuka peluang penataan ulang, baik dari sisi jumlah kursi maupun pemekaran dapil di Surabaya,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Yona mengungkapkan bahwa Komisi A akan segera mengagendakan rapat koordinasi bersama KPU Kota Surabaya, Bawaslu, dan Pemerintah Kota.
Sumber:



