Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di TikTok

Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di TikTok

Para pelaku melakukan pengeroyokan di Bendungan Selorejo, Desa Ngantang, Kabupaten Malang, sempat viral di TikTok.-Ariful Huda-

BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres Batu bergerak cepat mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial TikTok.

BACA JUGA:Polres Batu Amankan 3 Pelaku Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pelajar SMA

Seluruh pelaku masih di bawah umur dan telah diamankan dari rumah masing-masing beserta barang bukti kejahatan.


--

Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, membenarkan insiden pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di tepi Waduk Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Korban, ERM (19), seorang perempuan warga Dusun Barurejo, Desa Krisik, Gandusari, Blitar, mengalami tindak kekerasan dari para pelaku.

Menurut AKP Rudi Kuswoyo, peristiwa bermula ketika korban dijemput oleh empat orang pelaku di rumahnya pada pukul 14.00 WIB. Mereka mengajak korban bermain ke Bendungan Selorejo, yang kemudian disetujui korban. Korban berangkat mengendarai motor sendiri dan mengikuti para pelaku ke lokasi.

"Setibanya di lokasi, korban diajak berbicara oleh para pelaku. Namun, percakapan berubah menjadi perdebatan, hingga tiba-tiba pelaku KR (13), seorang perempuan, memukul pipi kiri korban dan menendang punggungnya sebanyak empat kali," ujar AKP Rudi Kuswoyo, Selasa 11 Februari 2025.

Setelah itu, pelaku lainnya, RAP (16), juga perempuan, ikut memukul pipi dan menendang paha korban. Tidak berhenti di situ, NAP (17) menampar pipi korban empat kali serta menendang punggungnya, sementara PRW (16) mencekik leher korban dan menyeretnya ke area parkiran motor hingga korban mengalami luka di kakinya.

Tindakan kekerasan tersebut sempat direkam oleh pelaku KR (13) dan NAP (16) menggunakan ponsel mereka. Video pengeroyokan ini kemudian diunggah ke TikTok dan menjadi viral.

"Setelah melakukan pengeroyokan, keempat pelaku pulang sendiri-sendiri dan meninggalkan korban di tepi bendungan," ungkap AKP Rudi.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di rumah masing-masing pada Senin 10 Februari 2025 malam.

"Para pelaku yang diamankan adalah RAP (16), warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang; NAP (17), warga Gandusari, Blitar; PRW (16), warga Gandusari, Blitar; dan KR (13), warga Gandusari, Blitar," jelas AKP Rudi Kuswoyo.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit ponsel berisi rekaman video penganiayaan, hasil visum et repertum korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan ini diduga karena sakit hati. Para pelaku mengaku pernah membantu korban saat mengalami kesulitan, tetapi merasa diabaikan saat korban dalam kondisi lebih baik.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Saat ini, para pelaku diamankan di Polres Batu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama barang bukti," pungkas AKP Rudi Kuswoyo. (nik)

Sumber: