Jaksa Tuntut Beda 5 Pelaku Pembunuhan di Malang

Jaksa Tuntut Beda 5 Pelaku Pembunuhan di Malang

Guntur Adi Wijaya, kuasa hukum terdakwa ditemui di PN Malang.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM – Lima terdakwa dugaan pembunuhan di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dituntut berbeda.

Untuk tiga terdakwa, Tri alias Gotri (41) Prasetyo (38) dan Siswanto (44) didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dituntut 15 tahun.

BACA JUGA:Pembunuhan Mutilasi Diduga Libatkan Tukang Pijat, Kenal Lewat Medsos

Sedangkan terdakwa, Krisdianto (26) dan Yoga (32) telah melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 170 KUHP. Dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun.

"Ada beberapa hal yang membuat tuntutan berbeda. Namun yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang," terang Guntur Adi Wijaya, kuasa hukum terdakwa, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 10 Januari 2024.

BACA JUGA:Reka Ulang Pembunuhan Acara Bantengan, Dua Pisau Nancap di Pinggang Korban

Namun demikian, ada juga yang meringankan. Para terdakwa kooperatif dan berterus terang. Semuanya belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan di Jembatan Araya Terungkap, Pelaku Punya Anak dan Istri

Guntur menambahkan, persidangan akan kembali dilanjutkanpada Rabu 17 Januari 2024. Agenda pledoi atau pembelaan dan terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Tentunya, saya dan tim akan segera menyusun nota pembelaan. Dan dalam pembelaan nanti, kami mengarah agar para terdakwa hanya dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," lanjutnya.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Sungai Bango, Terdakwa Akui Suka Sesama Jenis

Seperti pernah diberitakan, perkelahian berujung pembunuhan terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, atau tepatnya di depan SDN Bakalan Krajan 1

BACA JUGA:Polisi Ungkap Temuan Mayat di Sungai adalah Korban Pembunuhan

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 25 Juni 2023 menewaskan Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

BACA JUGA:Pembunuhan di Bengkel AC, Terdakwa Berencana Membawa Pulang Palu

Sumber: