Tak Lapor 3 Kali, Penerima Pembebasan Asimilasi akan Dijebloskan Lagi ke Penjara
Memorandum.co.id - Para penerima pembebasan asimilasi jika tidak melapor sebanyak tiga kali berturut-turut, siap-siap masuk penjara lagi. Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dewi S menjelaskan Bapas Jember meliputi wilayah, Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi, telah mengawasi 642 mantan narapidana yang telah mendapatkan pembebasan asimilasi di tengah pandemi Covid-19. "Dari wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Jember yang perlu pendampingan sebanyak 642 dan 79 mantan narapidana yang menjalani hukum di luar wilayah Bapas Jember, namun asal dari wilayah kerja Bapas, yang harus kita awasi dan pantau sebanyak 729 orang," jelas Kepala Bapas Jember, Jumat (1/5/2020). Lanjut Dewi, Hingga detik ini di bawah wilayah kerja Bapas Jember, meningkatnya kejadian kriminalitas di bulan Ramadhan, belum satupun yang berasal dari napi asimilasi. "Dari maraknya kejadian kriminalitas dan pelaku yang telah terungkap hingga detik ini masih belum ada yang telah mengulangi perbuatannya,"pungkasnya. Sementara itu, Untung Riwayadi koordinator Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Wilayah Kabupaten Jember, menjelaskan narapidana yang mendapatkan asimilasi asal Jember sebanyak 269 dengan rincian yang dari Lapas Jember 233 kemudian yang dari luar lima wilayah tadi ada 36 orang. Untung bertugas melakukan pengawasan secara online, telepon biasa atau video call, masing-masing petugas mendapatkan sekitar hampir 40-an napi yang harus laporan satu minggu satu kali. "Sesuai dengan surat edaran Dirjen PAS mereka diwajibkan wajib lapor 1 minggu 1 kali untuk menghubungi petugas yang sudah ditunjuk baik melalui telepon ataupun video call, Kalau memang dia tidak melakukan hingga tiga minggu berturut dan dihubungi tidak bisa, maka kami bisa melakukan pencabutan SK sinopsis tersebut, jadi dia akan dikembalikan lagi ke lapas asal,"ujarnya (edy/gus)
Sumber: