Penggarap Lahan Eks PTPN Kalibakar Kembali Datangi DPRD Kabupaten Malang, Ajukan Redistribusi Lahan

Penggarap Lahan Eks PTPN Kalibakar Kembali Datangi DPRD Kabupaten Malang, Ajukan Redistribusi Lahan

Ketua Komisi I DPRD kabupaten Malang Amarta Faza.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Perwakilan warga penggarap lahan eks PTPN Kalibakar kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang untuk mempertanyakan progres audiensi terkait pengajuan redistribusi lahan yang mereka garap. Dalam pertemuan terakhir, warga meminta agar lahan tersebut dapat dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

BACA JUGA:Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang: Stadion Kanjuruhan Sudah Penuhi Standar FIFA

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menyatakan bahwa pihaknya siap menerima dan mengawal setiap aspirasi masyarakat. 

“Posisi kami sebagai anggota DPRD adalah menerima aspirasi masyarakat dan memfasilitasi apa yang mereka sampaikan,” ujar Faza.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Malang Akan Sidak Renovasi Stadion Kanjuruhan

Pada audiensi kali ini, hadir sejumlah pihak, termasuk perwakilan kepala desa, penggarap lahan, akademisi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Malang, Asisten 1, dan Kepala Dinas Pertanahan

“Aspirasi mereka tetap sama, yaitu meminta agar lahan yang saat ini digarap dapat diajukan menjadi SHM,” tambah Faza.

BACA JUGA:Warga Enam Desa Penggarap Lahan Eks PTPN Kalibakar Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kabupaten Malang

Faza, yang juga merupakan politikus Partai NasDem, menegaskan bahwa aspirasi warga akan diteruskan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, di mana Bupati berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, sementara Kepala Dinas Pertanahan menjabat sebagai sekretarisnya.

BACA JUGA:Komisi DPRD Kabupaten Malang Dipimpin Politisi Muda, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Menurutnya, DPRD hanya bertindak sebagai pengawal agar proses pengajuan berjalan dengan baik dan sesuai harapan para penggarap. “Kami akan memastikan pengajuan ini berjalan lancar,” tegasnya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Minta APBD 2025 Berorientasi Anggaran Berbasis Kinerja

Sebagai informasi, lahan eks PTPN Kalibakar yang saat ini dikelola oleh warga memiliki luas sekitar 2.050 hektare. Lahan tersebut digarap oleh lebih dari 13.000 orang yang tersebar di enam desa yang berada di tiga kecamatan, yakni Dampit, Tirtoyudo, dan Ampelgading. (kid)

Sumber: