Warga Enam Desa Penggarap Lahan Eks PTPN Kalibakar Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kabupaten Malang
Warga ditemui di kantor DPRD kabupaten Malang.-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Warga penggarap lahan eks PTPN Kalibakar dari enam desa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang pada Senin 30 Desember 2024. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi untuk menolak Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau pola kemitraan yang diusulkan.
BACA JUGA:Polri Mutasi 734 Pati dan Pamen, Ada Promosi Jabatan Kapolres untuk 5 Polwan
Koordinator lapangan (Korlap), Cahyo, menyampaikan dua tuntutan utama dalam orasinya. Yaitu menolak segala bentuk kemitraan dalam pengelolaan lahan eks PTPN Kalibakar. Dan meminta redistribusi lahan yang telah mereka kelola sejak 1997.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza mengatakan pihaknya hanya berwenang mengakomodasi dan memfasilitasi tuntutan tersebut.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, 13 Kapolres di Jajaran Polda Jatim Berganti
"Aspirasi warga akan kami tampung dan sampaikan kepada pemerintah pusat. Kewenangan ada pada kementerian terkait, seperti BUMN, Agraria, atau Keuangan," ujar Faza.
Menurut warga, Hak Guna Usaha (HGU) lahan PTPN Kalibakar seluas 2.030 hektare telah habis sejak 2013. Lahan ini tersebar di enam desa di tiga kecamatan. Jika demikian, lahan tersebut seharusnya kembali menjadi aset negara dan dikelola pemerintah pusat.
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Perwira Polda Jatim yang Masuk Gerbong Mutasi Akhir Tahun 2024
Faza menjelaskan bahwa pengelolaan lahan sebelumnya sempat disepakati secara kemitraan antara warga dan PTPN. Namun, kesepakatan tersebut tidak mewakili seluruh warga, yang jumlahnya lebih dari 200 orang.
Kajari Kabupaten Malang Rahmad Supriady mendukung redistribusi jika lahan sudah tidak dikuasai oleh pihak tertentu. Namun, redistribusi hanya bisa dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Warga diimbau memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
"Kami siap membantu warga memahami hukum agraria dan terkait lainnya agar tidak terjadi kesalahpahaman," ungkap Rahmad.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Jabat Kapolres Blitar
Cahyo menegaskan bahwa pola kemitraan yang diusulkan hanya disetujui oleh tujuh orang tanpa musyawarah dengan warga lainnya. Warga khawatir hasil panen mereka akan berkurang jika mengikuti pola tersebut.
"Selama ini, hasil panen dari lahan tersebut menjadi sumber penghidupan utama kami. Kami menolak pola kemitraan dan mendesak redistribusi lahan eks PTPN Kalibakar kepada penggarap yang ada saat ini," tutup Cahyo.
Sumber: