Dilarang Berjualan di Batas Zona, Puluhan PKL Jombang Gelar Unjuk Rasa

Dilarang Berjualan di Batas Zona, Puluhan PKL Jombang Gelar Unjuk Rasa

Puluhan PKL saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten JOMBANG menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Satpol PP JOMBANG Rabu 22 Januari 2025. Menyusul, mereka tidak dapat berjualan karena ada penetapan zona larangan berjualan yang merugikan para PKL.

Berdasarkan data yang dihimpun, penetapan zona itu, telah ditulis dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/42/415.10.1.3/2025 tentang lokasi berjualan PKL di Jombang.

Koordinator Serikat Pedagang Kaki Lima (SPKAL) Jombang, Joko Fatah Rochim menjelaskan, adanya rencana penertipan pedagang dan SK itu sama sekali tidak terdengar oleh para pedagang. 

BACA JUGA:Gelontorkan Anggaran Rp 190 Juta, Pengadaan Tanaman Sentra PKL Mulai Digarap

"Tuntutannya ya kenapa tidak di sosialisasikan, harusnya bukan hanya woro-woro karena pedagang ada yang libur pas tidak jualan jadi tidak tahu," kata Fattah.

Lebih lanjut ia mengatakan pihak satpol PP pun menyarankan agar para pedagang itu berjualan di sepanjang jalan sentra PKL yang ditetapkan pemerintah.

"Ya kita akan jualan di sepanjang jalan sentra PKL, meski ini jumlahnya kurang lebih 200 PKL, kita mau diletakkan di sentra PKL itu sudah 350, overload," ujarnya.

BACA JUGA:Jalur T Dilarang untuk Berjualan, PKL dan Parkir Liar Kabupaten Jombang Ditertibkan

Sementara itu, Kabid Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, M Supakun mengatakan, para PKL itu demo dihalaman gedung kantor Satpol PP protes untuk mencarikan lokasi pengganti.

"Mereka menuntut tetap berjualan, tidak menerima ketentuan SK Bupati bahwa di jalur-jalur zona merah itu dilarang," tuturnya.

Saat ditanya terkait tak ada sosialisasi pada PKL, pihaknya mengaku, Satpol PP Jombang telah melakukan sosialisasi jauh sebelum relokasi, dengan cara mengadakan ledang keliling bersama dinas Kominfo.

BACA JUGA:Satpol PP Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sasar Ojol, Jasa Kurir hingga PKL

"Sebelum melaksanakan penertiban, kami sudah melaksanakan sosialisasi bersama dinas Kominfo selama 4 hari kita ledang, bukti video juga ada," kata Supakun.

Lebih lanjut ia menyebut bahwa penataan zona larangan PKL bukan kewenangan dari Satpol PP, melainkan kewenangan dari Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagrin).

Sumber: