Pengeroyokan Pengacara oleh Belasan Debt Collector, Polrestabes Surabaya Warning Pelaku Lain

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengungkap aksi premanisme debt collector terhadap pengacara.-Alif Bintang-
"Para tersangka sudah kami tahan. Keempat tersangka ini kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," terang Luthfie.
BACA JUGA:Belasan Debt Collector Aniaya Pengacara di Kebraon, Korban Alami Gegar Otak Ringan
Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menahan para pelaku. Akan tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 buah flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, jaket cokelat, kemeja putih, satu potong kaus hijau bermotif hitam, 3 buah kursi plastik dengan kondisi rusak, dan 1 buah tempat sendok dalam kondisi rusak.
"Kami sudah melakukan visum kepada korban. Hasilnya, terdapat luka memar kepala di belakang dan kiri, luka memar pada pipi kanan dan kiri, memar di leher belakang, punggung bagian atas, dan lengan atas," tandasnya.
"Lalu untuk korban kedua yakni, APS selaku pemilik rumah makan, dia mengalami kerugian perabotan. Ada tiga buah kursi dan satu tempat sendok yang rusak akibat dibanting pelaku," tambah Luthfie. (bin)
Sumber: