Tahap Pembuktian Obyek Gugatan, PN Lamongan Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat

Tahap Pembuktian Obyek Gugatan, PN Lamongan Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat

PN Lamongan lakukan pemeriksaan setempat di Desa Weru, Kecamatan Paciran, Lamongan--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan melakukan sidang pemeriksaan setempat untuk mengecek obyek sengketa. Karena persidangan dalam tahap pembuktian.

Hal ini dikatakan oleh Dr. Maskur Hidayat, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Lamongan di Desa Weru Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Dalam pantauan memorandum.disway.id dilokasi, pengecekan tersebut, terang Maskur, pertama obyeknya tanah sengketanya ada apa tidak, letak tanahnya dimana, termasuk juga batas batasnya kita lihat bersama sama sudah kita periksa dan persidangan bisa dilanjutkan.

"Pertama kita tawarkan kepada para pihak barangkali ada tambahan pembuktian, tetapi rupanya menganggap sudah cukup tinggal ketahap berikutnya yakni kesimpulan," terang Maskur.

BACA JUGA:Sidang Pledoi Pelanggaran Kampanye di PN Lamongan, Terdakwa Minta Diputus Bebas

Sedangkan untuk mediasi sudah dilaksanakan namun belum berhasil.

"Tetapi selama persidangan belum diputus para penggugat maupun tergugat masih boleh bermusyawarah. Upaya bermusyawarah diluar pengadilan didalam pengadilan juga boleh. Kami dari pihak pengadilan tentu senang bila menempuh  langkah musyawarah bersifat mediasi itu." Ungkapnya

Ditanya seperti apa upaya PN Lamongan mengedukasi masyarakat dalam mengurangi konflik agraria. Maskur menyebut, perihal konflik agraria tentu banyak yang perlu kita perhatikan. Harapan kita tentuhkan konflik agraria itu bisa kita kurangi bahkan tidak ada itu akan lebih bagus.

"Terjadinya konflik agraria macam-macam antara lain, karena tanah tidak didaftarkan dan rata-rata proses peralihannya secara lisan dari orang tua ke anak secara lisan atau dibawah tangan. Jika terkait sewa, gadai, beli segala macam dicatatkan didesa atau di notaris, saya kira itu akan mengurangi angka konflik agraria," jelasnya.

BACA JUGA:PN Lamongan Laksanakan Konstatering Sebidang Tanah di Desa Pelang

Sementara itu Irsyadul Ibad, selaku kuasa hukum penggugat mengungkapkan, "Kami meminta karena obyek ini sudah jelas-jelas dikelolah dan dikuasai hampir 40 tahun, dari dulu sebelum Kepala Desa (Kades) saat ini mestinya sudah diajukan terbit hak milik itu sudah sertipikat."ucapnya

"Akan tetapi Kades yang saat ini menjanjikan dengan meminta retribusi sebesar Rp. 50 juta. Apakah retribusi sebesar itu sudah sesuai. Padahal kalau dinilai uang sebesar itu sama dengan membeli. Permohonan obyek, kami meminta agar segera diajukan menjadi hak milik atau sertipikat." Imbuhnya

Sidang pemeriksaan setempat oleh PN Lamongan ini dari penggugat menyuguhkan daftar bukti perkara perdata No.32/Pdt.G/2024/PN.Link dengan bukti 15 item, yang telah tertanda tangani.

Soal uang yang sudah kita berikan sebesar Rp. 50 juta agar dikembalikan, imbuh dia, alau hanya sekedar alasan retribusi itu tidak masuk akal dan tidak wajar, kecuali retribusi itu Rp. 1 atau Rp. 2 juta itu baru wajar," beber Irsyad.

Sumber: