MK Bisa Diskualifikasi Paslon? Narasi Tidak Legowo-Negarawan, Menyesatkan Publik!

MK Bisa Diskualifikasi Paslon? Narasi Tidak Legowo-Negarawan, Menyesatkan Publik!

Abdul Aziz--

Kami juga percaya, MK akan bersikap independen: tidak memihak salah satu pihak dan imparsial: tidak dapat dipengaruhi oleh salah satu pihak. Hal itu telah dibuktikan oleh MK pada putusan-putusan terdahulu yang mutakhir dimana MK memutuskan Paslon suara terbanyak yang ditetapkan KPU, didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Bukan tidak mungkin, pada sengketa Pilkada 2024, MK akan memutus secara progresif. 

Sumber: