Korupsi Rp 1,9 Miliar, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan Penjara
Ketua PKBM Salafiyah, Bayu Putra Subandi, menutupi wajahnya setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-
Teraangka akan diancam dengan hukuman pada primair pasal 2 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (hm/mh)
Sumber: