Deposit 4 Kali untuk Judol Casino Slot, Diadili di PN Surabaya

Deposit 4 Kali untuk Judol Casino Slot, Diadili di PN Surabaya

Jaksa Ugik Ramantyo membacakan dakwaan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Empat kali deposit untuk main judi online (judol) melalui DANA, Tri Hadi Ariyanto kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo.

BACA JUGA:Main Judol di Hotel, Sekuriti Asal Wiyung Diadili

Jaksa Ugik mengatakan dalam dakwaannya ahwa terdakwa bermain judi online dengan uang sebagai taruhannya. Berawal pada Juni 2024, terdakwa membuka website WWW.POLOTOTOSAJA.COM untuk kemudian masuk menggunakan akun dan password yang sudah dimiliki terdakwa.

Selanjutnya untuk bisa bermain, terdakwa harus melakukan deposit dengan membayar ke akan DANA seorang bandar sebanyak 4 kali sejak Juni 2024.

BACA JUGA:Main Judol Slot PragmaticPlay 2 Tahun, Kurir Shopee Express Diadili di PN Surabaya

"Setelah deposit, terdakwa login dan memilih permainan judi jenis Casino Slot online dan menaruh uang taruhan sebesar Rp 800 setiap putaran. Nah apabila terdakwa menang maka otomatis uang akan masuk ke akun DANA milik terdakwa dan kalau kalah maka berkurang,” kata Ugik di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 9 Desember 2024.

Kemudian pada 10 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Wonorejo Gang 2, terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Amin Nullah dan Ilham Fajar Pangestu dari Polrestabes Surabaya. 

“Jadi terdakwa bermain judi online dan ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Merengek Minta Keringanan Hukuman, Pejudol Dupak Bangunsari Dituntut 16 Bulan Penjara

Terkait keterangan jaksa, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”ucap Tri Hadi lewat video call. (rid)

Sumber: