Kedai Kopi Disulap Jadi Arena Judi, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Kedai Kopi Disulap Jadi Arena Judi, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Pelaku judi online diamankan polisi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebuah kedai kopi di Surabaya yang seharusnya menjadi tempat untuk bersantai, justru disalahgunakan sebagai arena perjudian online. Seorang pria berinisial SI (42) diringkus polisi saat asyik bermain judi slot online di kedai kopi, Jalan Gresik, Rabu 26 Februari 2025 dini hari.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di kedai kopi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi dari Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan mendapati SI sedang asyik bermain judi slot jenis Fafafa menggunakan aplikasi Higgs Games Island di handphone miliknya.

BACA JUGA:Kapolsek Bojonegoro Kota Beri Materi Pencegahan Dampak Judi Online dalam Talk Show HMP HKI Unugiri


Mini Kidi--

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka sedang bermain judi slot dan langsung mengamankannya," kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat 28 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan, SI mengaku telah melakukan top up chip senilai Rp14.000 melalui e-wallet DANA. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan SI untuk bermain judi.

"Tersangka telah dibawa ke Polsek Krembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Suroto.

BACA JUGA:Polsek Gayungan Gelar Jumat Curhat, Warga Keluhkan Curanmor dan Judi Online

Atas perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas perjudian online di Indonesia. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik judi online, terutama yang beroperasi di tempat-tempat umum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain merugikan diri sendiri, juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar," tambah Suroto.

BACA JUGA:Danramil Tempurejo Sidak HP Anggota, Antisipasi Judi Online di Lingkungan TNI

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.(alf)

Sumber: