Polres Lumajang Musnahkan Puluhan Ribu Batang Ganja di Lereng Semeru, Pengungkapan Terbesar di Pulau Jawa
AKBP Mohammad Zainur Rofik Kapolres Lumajang Pimpin Pemusnaan Puluhan Ribu Ganja Batang--
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Lumajang berhasil memusnahkan puluhan ribu batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area Latpur Air Weapon Wange, Jumat 5 Desember 2024.
Dalam sebuah acara pemusnahan yang dihadiri oleh berbagai unsur forkopimda Lumajang serta unsur terkait lainnya.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Lagi, Tim Gabungan Polres Lumajang Temukan 1.500 Batang Tanaman Ganja di Lereng Semeru
"Ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan program 100 hari kerja Presiden dalam hal pemberantasan narkotika," tegas Kapolres.
AKBP Rofik menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam perang melawan narkoba.
"Ini adalah pengungkapan kasus narkotika jenis ganja terbesar di wilayah Pulau Jawa," tegasnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Polres Gerebek Ribuan Tanaman Ganja di TNBTS
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 9 kasus dengan 14 tersangka, termasuk seorang buron. Sebanyak 5 kasus terkait dengan ladang ganja di lereng Pegunungan Pusung Duwur, desa Argosari.
"Kami menemukan 62 titik lahan yang ditanami ganja," ungkap Kapolres.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 47.169 batang pohon ganja, 52 batang pohon kering, 9,950 gram daun ganja kering dan 0,619 gram sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Mahasiswa Apresiasi Kinerja Polres Lumajang dalam Pengungkapan Kasus Ganja di TNBTS
"Pemusnahan ini merupakan langkah nyata kita dalam memberantas peredaran narkoba di Lumajang," imbuhnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
Sumber: