DPRD Surabaya Kecam Pembangunan Gedung Serbaguna di Bekas Pasar Ambengan Tanpa Persetujuan
Anggota Komisi A DPRD Surabaya sekaligus anggota Pansus pelepasan aset PD Pasar Surya, Muhammad Saifuddin didampingi Dirut PD Pasar Surya Agus Prio saat melakukan sidak di bekas lokasi Pasar Ambengan Batu, Tambak Sari. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Komisi A DPRD Surabaya sekaligus anggota panitia khusus (Pansus) pelepasan aset PD Pasar Surya, Muhammad Saifuddin, menemukan kejanggalan dalam pembangunan gedung serba guna di bekas lokasi Pasar Ambengan Batu, RW 4 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Tambak Sari.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Saifuddin, mendapati bahwa pembangunan gedung tersebut sudah mencapai sekitar 70 persen tanpa adanya persetujuan resmi dari Pansus. Bangunan itu rencananya akan dialihfungsikan menjadi balai serbaguna dan balai RW. Namun, ia mempertanyakan kenapa pembangunan sudah dilakukan lebih dulu sebelum ada keputusan final dari Pansus.
Pihaknya menyinggung ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap proses legislasi yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Data Aset Tak Jelas, Pansus DPRD Surabaya Hentikan Pembahasan Penghapusan Tanah PD Pasar Surya
"Mengapa pembangunan dilakukan sebelum ada persetujuan dari Pansus? Maka dari itu, saya mengajak Camat, Lurah, Ketua RW, RT, dan Direktur PD Pasar untuk berdiskusi di lokasi," tegasnya.
Ia khawatir, pembangunan yang dilakukan tanpa melibatkan semua pihak terkait dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari dan menghambat proses pengalihan aset PD Pasar Surya.
Kemudian, Saifuddin menyatakan bahwa pihaknya bakal mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Camat, Lurah, Ketua LPMK, dan tokoh masyarakat, dalam agenda rapat Pansus berikutnya untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Bentuk Pansus, Bahas Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif
"Pansus membuka ruang selebar-lebarnya untuk kepentingan rakyat, dengan catatan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," imbuhnya.
Saifuddin mengungkapkan bahwa respon masyarakat di sekitar lokasi sidak cukup positif. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final tidak dapat diambil di lokasi, mengingat Pansus adalah tim yang terdiri dari 10 anggota.
"Keputusan ini harus menjadi konsensus bersama. Kita akan undang semua pihak terkait, termasuk bagian hukum dan Cipta Karya, untuk menyamakan persepsi," ujarnya.
Saifuddin juga mengkritik keras ketidakhadiran kepala dinas dalam rapat Pansus sebelumnya. Ia menilai bahwa hanya mengirimkan staf yang tidak kompeten menunjukkan kurangnya komitmen untuk menyelesaikan masalah yang sedang dibahas. Saifuddin khawatir jika situasi terus berlanjut, Pansus akan mengalami kebuntuan dalam menjalankan tugasnya.
"Seharusnya yang dihadirkan orang-orang kompeten. Kalau terus seperti ini, Pansus bisa deadlock," kritiknya.
Sumber: