DPRD Surabaya Kecam Pembangunan Gedung Serbaguna di Bekas Pasar Ambengan Tanpa Persetujuan

DPRD Surabaya Kecam Pembangunan Gedung Serbaguna di Bekas Pasar Ambengan Tanpa Persetujuan

Anggota Komisi A DPRD Surabaya sekaligus anggota Pansus pelepasan aset PD Pasar Surya, Muhammad Saifuddin didampingi Dirut PD Pasar Surya Agus Prio saat melakukan sidak di bekas lokasi Pasar Ambengan Batu, Tambak Sari. --

Pihaknya berharap Wali Kota Surabaya dapat memberikan perhatian lebih agar para pejabat yang diundang hadir dengan membawa data dan informasi yang relevan. Menurutnya, Wali Kota sebagai pemimpin tertinggi di daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua jajarannya bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang

Ia menegaskan bahwa Pansus berupaya menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin, namun tetap memperhatikan aspek legalitas.

"Kami tidak ingin cepat selesai tapi bermasalah secara hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, kami perlu memahami historis aset ini dari hulu ke hilir sebelum mengambil keputusan," jelasnya. 

Dikonfirmasi Memorandum, Direktur PD Pasar Surya, Agus Priyo, mengusulkan penghapusan enam pasar dari daftar aset perusahaan. Keenam pasar, yaitu Pasar Indrakila Darurat, Pasar Gembong Tebasan Darurat, Pasar Kertopaten, Pasar Jalan Dukuh, Pasar Kebalen Barat, dan Pasar Pandegiling, saat ini telah beralih fungsi menjadi jalan. Sementara yang kondisinya sudah terbangun gedung adalah Pasar Ambengan. 

BACA JUGA:Marak Pedagang Liar di Pasar, Komisi A Minta PD Pasar Surya Tertibkan

"Harapan saya itu dihapus dari aset PD Pasar. Langkah ini diusulkan karena keenam pasar tersebut saat ini telah beralih fungsi menjadi jalan," kata Agus Prio kepada Memorandum.(alf)

Sumber: