Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum.--
Oleh: Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum.
Wakil Ketua DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI
Tahun 2024 menjadi momen penting dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia, menghadirkan dinamika yang mencerminkan tantangan sekaligus peluang untuk memperbaiki sistem hukum kita. Berbagai persoalan hukum yang muncul menuntut kita untuk membangun keadilan yang transparan, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Pemberantasan korupsi tetap menjadi fokus utama. Kehadiran pimpinan baru dan Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat memberikan angin segar dalam pemberantasan korupsi. Kepemimpinan yang tegas, independen, dan berintegritas sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK. Melalui reformasi internal yang lebih kuat, peningkatan transparansi, serta pemberdayaan sumber daya manusia yang kompeten, KPK diharapkan dapat memperbaiki citranya. Penuntasan kasus-kasus lama yang belum selesai menjadi langkah penting dalam memulihkan nama baik lembaga ini yang sebelumnya tercoreng oleh buruknya kepemimpinan.
Keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi akan sangat bergantung pada dukungan sinergis antara lembaga negara dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Di sisi lain, tantangan dalam penegakan hukum juga mencakup integritas dan profesionalisme lembaga peradilan. Mahkamah Agung (MA) telah berupaya keras untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), menunjukkan komitmen untuk membersihkan institusi peradilan dari praktik-praktik korupsi. Tindakan tegas berupa investigasi internal dan sanksi berat bagi pelanggar merupakan bukti kesungguhan MA dalam menjaga marwah peradilan sebagai benteng keadilan. MA telah menjatuhkan sanksi kepada 206 hakim, termasuk sanksi berat bagi 79 hakim.
Namun, praktik hakim nakal tetap menjadi tantangan serius dalam reformasi peradilan. Kasus suap yang melibatkan hakim pengadilan negeri di Surabaya, serta dugaan praktik hakim nakal terkait vonis ringan dalam kasus korupsi Timah, memicu keprihatinan masyarakat dan menuntut reformasi yang lebih mendalam dalam sistem peradilan. Meski MA dan Komisi Yudisial terus berupaya memperbaiki integritas aparat peradilan, kasus suap dan keputusan kontroversial masih sering menciptakan keraguan publik.
Langkah positif Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui kenaikan gaji hakim diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan mengurangi perilaku koruptif. Namun, kebijakan ini harus disertai dengan pengawasan ketat, evaluasi kinerja, dan penegakan disiplin yang tegas agar integritas aparat peradilan benar-benar terjaga.
Tahun 2024 juga menjadi tahun penuh tantangan bagi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Di bawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan tagline 'POLRI Presisi', POLRI menunjukkan tren positif dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan. Namun, berbagai insiden di internal POLRI, seperti penembakan sesama anggota kepolisian dan pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project, mencerminkan perlunya evaluasi mendalam terhadap profesionalisme dan disiplin anggota Polri.
Kejaksaan Agung juga mendapat sorotan terkait beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi timah, nikel Blok Mandiodo, dan kasus Thomas Lembong. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp 1,6 triliun ke kas negara, yang menunjukkan komitmennya dalam menangani korupsi. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan memastikan penanganan kasus besar dilakukan secara adil, transparan, dan berintegritas.
Masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, terutama terkait narapidana kasus narkoba, menjadi sorotan. Solusi segera diperlukan, termasuk penerapan hukuman kerja sosial sebagai alternatif yang lebih rehabilitatif dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Restorative justice juga menjadi pilihan alternatif dalam penyelesaian perkara hukum, terutama untuk kasus ringan yang lebih baik diselesaikan melalui pendekatan dialogis.
Namun, penerapan restorative justice di Indonesia masih terfragmentasi dan inkonsisten, tergantung pada kebijakan masing-masing institusi penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi nasional yang mengatur restorative justice secara komprehensif untuk memastikan penerapannya adil, transparan, dan konsisten di seluruh tingkat peradilan.
Selain korupsi, peredaran narkotika tetap menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum terhadap sindikat narkoba semakin intensif, dengan beberapa bandar besar berhasil ditangkap. Kerja sama antarnegara sangat diperlukan untuk memberantas penyelundupan narkotika lintas batas. Penguatan kelembagaan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat krusial dalam mengatasi masalah ini.
Terrorisme masih menjadi perhatian utama. Meskipun ancaman terorisme berkurang, POLRI berhasil mengamankan 202 tersangka terorisme pada 2024. Deradikalisasi dan pengawasan terhadap pendanaan terorisme terus diperkuat, dengan PPATK berfokus pada pemantauan aliran dana yang digunakan untuk mendanai aktivitas terorisme.
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menjadi ujian besar bagi penegakan hukum, terutama terkait politik uang, hoaks, dan ujaran kebencian. Masalah ini menuntut reformasi dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di proses demokrasi.
Sumber: