Ngutil 33 Blek Lem, Sopir Toko Santoso Jaya Dituntut 20 Bulan Penjara

Ngutil 33 Blek Lem, Sopir Toko Santoso Jaya Dituntut 20 Bulan Penjara

Terdakwa Deni Yulianto mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Sementara itu saksi Desi mengaku mengetahui perbuatan terdakwa berawal dari sopir lain yang melapor jika seorang customer melihat terdakwa menjual lem di jalan.

"Customer lapor ke sopir kita yang lainnya jika melihat terdakwa menjual lem dijalan. Dan saat kami kroscek ternyata ada barang yang hilang di bagian lem. Dan saat dikonfirmasi, terdakwa mengakuinya," bebernya.

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Toko Santoso Jaya yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Suharto Santiso yang diketahui atas admin stock opname sehingga total kerugian seluruhnya Rp 24.374.500. (rid)

Sumber: