Warga Triwung Kidul Jadi Korban Laka Truk Masuk Kota Probolinggo
Lokasi Laka Lantas Truk dan Pemotor Honda Scoopy Di Jalan Soekarno-Hatta Kota Probolinggo--
PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Kecelakaan lalu lintas melibatkan Truk Mitsubishi dengan kendaraan bermotor roda dua Honda Scopy terjadi di Simpang Empat Brak Jalan Panjaitan-Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Diketahui, pengemudi Truk Nopol N-8682-NM bernama Junaedi. Alamat Perum Kebonagung Indah Jalan Dahlia 02 RT.02, RW.01 Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan pengendara roda dua sepeda motor Honda Scopy Nopol N-4189-QU bernama Aminatus Sa'diyah. Alamat Jalan Krakatau RT.02 RW.03 Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.di STNK bernana Saiful.
BACA JUGA:Berangkat Takziah, Anggota Banser Kota Probolinggo Kecelakaan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Kota, Ipda Farouk Rachmad Hidayat menjelaskan, semula pengemudi kendaraan Truk Mitsubishi yang dikemudikan Junaedi melaju dari selatan ke utara kemudian berbelok ke kiri ke arah barat dengan kecepatan sedang.
Sesampainya di TKP tiba-tiba dari arah depan melintas kendaraan sepeda motor Honda Scoopy yang dikemudikan Aminatus Sa'diyah yang berjalan dari utara ke selatan kemudian berbelok ke kanan ke arah barat dengan kecepatan sedang.
Diduga karena kurang memperhatikan arus lalu lintas yang ada di depannya dan jarak yang terlalu dekat sehingga Aminatus Sa'diyah (Korban) yang mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy menabrak body belakang sebelah kanan dari kendaraan Truk Mitsubishi yang dikemudikan Junaedi.
BACA JUGA:Kecelakaan di Desa Sembayat Gresik, Honda HRV Oleng dan Seruduk Truk Tronton
Akibat kejadian tersebut terdapat korban Aminatus Sa'diyah terjatuh dan mengalami luka-luka kemudian dirujuk ke RSUD Dr Moh Saleh Kota Probolinggo,"terangnya, Rabu 8 Januari 2025.
Akibat luka yang dialami, Korban tidak tertolong dan meninggal dunia di Rumah Sakit dr Moh Saleh Kota Probolinggo.
Larangan kendaraan bertonase tinggi masuk jalan tengah Kota Probolinggo, sudah lama diterapkan. Namun, sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggaran. Terutama truk dan bus menerobos masuk tengah Kota Probolinggo.
BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polrestabes Surabaya Intensifkan Patroli Drunk Driving
Truk dan kendaraan bertonase tinggi dilarang melintas di jalur tengah kota Probolinggo, seperti Jalan Pahlawan dan Jalan Soekarno-Hatta. Larangan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur.
Diketahui, Kendaraan yang dilarang masuk kota Probolinggo, di antaranya: Angkutan barang dengan JBEB (Jumlah Berat Yang Diperbolehkan) lebih dari 3.500 kg. Kendaraan pengangkut material bangunan, Truk tempelan (kereta tempelan), Truk gandengan (kereta gendengan), Kontainer, Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Sumber: