Satreskrim Polresta Banyuwangi Limpahkan Tersangka Penodongan Senpi ke Kejaksaan
pelimpahan tahap II tersangka penodongan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.--
BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi pelimpahan tahap II tersangka penodongan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. tersangka MMA (36), karyawan swasta asal Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Banyuwangi.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Potong Tumpeng Syukuran HUT Ke-44 Satpam
BACA JUGA:Satreskoba Polresta Banyuwangi Gerebek Toko Penjual Miras
Dalam penyerahan tersebut, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyawan,S.H., M.H Proses pelimpahan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si. M.H yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega,S.I.K menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan yg berlaku.
"Kegiatan ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi dalam melakukan penegakan hukum, dengan tegas dan terukur sesuai prosedur dan peraturan yg berlaku, serta sesuai dengan fakta-fakta yg didapat dari hasil pemeriksaan”, tegas Kompol Andrew.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan 7 Tersangka dan Sita Sabu 285,8 Gram
Kasat Reskrim menerangkan lebih lanjut bahwa, “Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamat serta ketertiban umum, berharap proses hukum dapat segera membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat," terang Andrew Vega.
"Alhamdulillah , Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar. Semoga kedepan banyuwangi, senantiasa dalam keadaan aman dan kondusif, dan polresta banyuwangi tetap senantiasa berkomitmen menjaga kemanan dan kondusifitas di Kab. Banyuwangi,” pungkas Kompol Andrew Vega. (hms/day)
Sumber: