Puluhan Korban Investor Evotrade Datangi Kantor Kejari Kota Malang
Para member dari Evotrade yang berharap asetnya segera kembali--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sekitar 70 orang anggota atau member dari robot trading (Evotrade) mendatangi dan berkumpul di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis 09 Januari 2025.
Kedatangan para member robot uang itu, untuk meminta kembali ganti rugi atau pengembalian uang. Mengingat, dari Keputusan Kejaksaan Tinggi, bahwa aset dari mantan terpidana atas nama Anang, warga Kota Malang, dikembalikan kepada anggota (member).
"Hari ini, ada 70 member korban Evotrade. Mereka dari konsorsium PPIE atau paguyuban perlindungan investor Evotrade," terang Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, saat ditemui Kamis 09 Januari 2025.
BACA JUGA:Capaian Kejari Kota Malang di Tahun 2024, Selesaikan Ratusan Perkara
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Langsep, 20 Saksi Diperiksa
Mereka datang, lanjut Agung, adalah untuk membagi aset atau barang bukti yang sudah incrach. Namun, hingga pertemuan berakhir, belum ada kata sepakat, berapa bagian masing masing. Sehingga, akan dilakukan pertemuan ulang.
"Jadi aset barang bukti, berupa sejumlah mobil mewah. Akhirnya, dilelang dan laku 8,4 milyar. Sedangkan berapa dapatnya masing masing, kami serahkan ke mereka. Namun, hari ini belum ada kata sepakat. Dan akan dilakukan pertemuan kembali," lanjutnya.
Dari Kejaksaan, kata Agung, hanya menyerahkan aset barang bukti saja kepada paguyuban. Sehingga, dibentuk paguyuban dari member Evotrade dan selanjutnya, membagi sendiri.
BACA JUGA:Barang Haram Hasil Sitaan Dibakar di Kejari Kota Malang
BACA JUGA:Beredar Isu Pungli, Ini Tanggapan Kejari Kota Malang
Sebelumnya, mantan terpidana pada kasus tersebut telah diputus bersalah. Kemudahan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, denda 4 milyar dan kurungan 3 bulan.
Pada tahap awal, kerugian dari kasus ini sebanyak 70 milyar. Jumlah member mencapai 323 member. Namun seiring dengan proses persidangan, kerugian menjadi 270 milyar, dengan jumlah member 1.608 orang.
Kemudian, aset diuangkan dan hanya menjadi 205 milyar. Dan jumlah tersebut, sudah dikembalikan ke 1608 member. Namun, setelah selesai semua, ada korban susulan sebanyak 70 orang. Sehingga, dilakuan lelang aset terhadap mobil mewah.
"Jadi, 70 orang itu, adalah korban berikutnya. Kemudian, melakukan gugatan ke pengadilan. Sehingga uang dari lelang mobil mewah, segera dikembalikan setelah diperoleh kata sepakat," pungkas Agung. (edr)
Sumber: