KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih, Terkait Kasus Investasi Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanis Kosasih, --
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanis Kosasih, Rabu 8 Januari 2025.
Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:17 Perkara Korupsi Ditangani, Kejari Sidoarjo Raih Penghargaan KPK
BACA JUGA:Sidang Gus Muhdlor, Jaksa KPK Hadirkan Saksi dari Bank dan Pajak
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang mengatakan bahwa penahanan terhadap Antonius dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung dari 8 hingga 27 Januari 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ungkap Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat seiring dengan pengelolaan dana investasi PT Taspen yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp1 triliun.
Kasus mencengangkan ini bermula dari dugaan investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen dengan dana kelolaan mencapai Rp1 triliun. Dana besar ini seharusnya dialokasikan untuk berbagai instrumen investasi seperti reksa dana, saham, dan obligasi syariah (sukuk).
Namun, hasil audit internal dan pemeriksaan dari KPK mengungkapkan kejanggalan yang mencolok dalam proses investasi tersebut, di mana beberapa transaksi tampak tidak didukung oleh aset nyata. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan dana oleh oknum di dalam perusahaan serta mitra investasi yang terlibat.
Sumber: