Maksimalkan PAD, Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemkot Kerja Sama Sinergi Pungutan Pajak Daerah

Maksimalkan PAD, Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemkot Kerja Sama Sinergi Pungutan Pajak Daerah

Pj Gubernur Jatim memberikan sambutan di acara penandatanganan kerja sama pemprov dengan kota/kabupaten.--

Data AISI ini, kata Adhy, berbanding terbalik dengan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang menyatakan penjualan mobil di pasar dalam negeri terjadi penurunan. Dimana total akumulasi penjualan mobil di Jatim periode Januari - September 2024 menurun sebanyak 6.488 unit atau 9,1 persen, dari 71.199 unit menjadi 64.711 unit dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

BACA JUGA:Izin RHU Pindah ke Pemprov Jatim, Disesuaikan Tingkat Risiko Usaha

Hal itu dikhawatirkan akan menyebabkan keterbatasan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga, sehingga berpotensi menimbulkan multiplier effect yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Terlebih lagi, tahun 2025 diberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat pada tahun depan. 

“Untuk meminalisir dampak tersebut, maka pemerintah daerah perlu mengambil strategi, salah satunya melalui penyelarasan kebijakan fiskal daerah. Sehingga pemerintah daerah dapat mengubah posisi distribusi pendapatan dengan kebijakan yang efektif dalam menggerakkan roda perekonomian di daerah,” ungkapnya.

“Untuk itu, sinergi dan kolaborasi antara Pemprov dan Pemda sangat penting untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” imbuh Adhy.

BACA JUGA:Debat Pilgub Jatim Kedua, Luluk-Lukman Siap Tata Kelola Transparan di Pemprov Jatim

Guna memaksimalkan layanan tersebut, kata Adhy, maka monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta hasil kerja sama secara berkala penting dilakukan, untuk kemudian dibahas melalui koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Sehingga optimalisasi penggalian potensi pajak daerah dapat dicapai, demi mendorong kinerja fiskal masing-masing daerah di Jawa Timur,” pungkasnya. 

Sementara itu Pj. Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini menerangkan kegiatan – kegiatan yang bisa dilakukan pembiayaan bersama antara provinsi dan kabupaten kota. Penandatanganan PKS ini sebagai bentuk komitmen pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku per 1 Januari 2025. (yok)

Sumber: