Tak Kapok, Residivis Narkotika Putat Jaya Kembali Edarkan Sabu
Tersangka JW diamankan di Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-
"Peran tersangka dalam peredaran narkotika jenis sabu ini adalah sebagai penjual atau pengedar. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung methametamina," tandas Suria.
BACA JUGA:Layani Polisi, Pengedar Sabu Endrosono Diringkus
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JW untuk ketiga kalinya mendekam di balik jeruji besi. (bin)
Sumber: