Tak Berizin, Menara Telekomunikasi di Jalan Klampis Disegel Satpol PP

Tak Berizin, Menara Telekomunikasi di Jalan Klampis Disegel Satpol PP

Tower telekomunikasi di Jalan Klampis disegel petugas. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Menara atau tower telekomunikasi di Jalan Klampis disegel Satpol PP Surabaya karena melanggar aturan perizinan, Jumat 29 November 2024.

Penyegelan ini dilakukan karena tower tersebut terbukti tidak memiliki surat persetujuan bangunan gedung (PBG). Satpol PP Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya melakukan tindakan tegas dengan menyegel tower telekomunikasi yang berdiri di kawasan Jalan Klampis tersebut. 

Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser saat ditemui menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban yang dilayangkan oleh DPRKPP Kota Surabaya kepada Satpol PP Surabaya. 

BACA JUGA:Satpol PP Temukan Tiga Tower Ilegal di Kabupaten Madiun

“Pada giat penyegelan ini, kami lakukan sesuai dengan surat bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan kepada kami,” kata Fikser.

Fikser mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihak dinas terkait telah berupaya maksimal dengan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik tower telekomunikasi di Jalan Klampis. Sayangnya, surat peringatan tersebut diabaikan begitu saja.

“Selain surat peringatan, Satpol PP juga telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik tower untuk memberikan klarifikasi. Namun, panggilan tersebut juga tidak diindahkan. Selanjutnya selaku pihak penerbit izin, DPRKPP melayangkan surat bantuan penertiban kepada kami untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” jelas Fikser.

BACA JUGA:5 SHGB Ekuivalen dengan 9 Persil Bidang Tanah Tapak Tower Diterbitkan BPN Kabupaten Pasuruan

Fikser juga mengungkapkan, dasar penyegelan tersebut dilakukan karena pemiliki tower didapati melanggar Pasal 20 ayat (1) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Fikser mengatakan selain memasang stiker pelanggaran dan pemasangan Satpol PP Line pada tower, juga turut dilakukan pemutusan aliran listrik pada tower tersebut.

“Selain menempelkan stiker pelanggaran, untuk aliran listrik juga dilakukan pemutusan. Sehingga pada giat ini kami juga turut dibantu oleh pihak PLN,” ujarnya. 

BACA JUGA:Enam SHGB Tanah Tapak Tower telah Diterbitkan BPN Kabupaten Kediri

Lebih lanjut, Fikser mengatakan, pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap tower atau menara yang ada di Kota Surabaya, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi perizinan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan pemberi izin, yakni DPRKPP.

“Kami akan melakukan monitoring, untuk data-data terkait perizinan itu adanya di DPRKPP. Sehingga kami (Satpol PP) setiap monitoring mengumpulkan lokasi-lokasi tower yang berdiri. Setelah itu kami lakukan verifikasi data berupa perizinan kepada pihak DPRKPP apakah tower tersebut sudah memiliki izin atau belum,” papar Fikser.

Sumber: