Kabel FO Membahayakan, Satpol PP Jombang Turun Tangan
Petugas Satpol PP yang diterjunkan untuk menyelesaikan personal kabel optik.--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Arus lalu lintas di kawasan Jalan Provinsi wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten JOMBANG, sempat terganggu akibat adanya kabel fiber optik (FO) yang menjuntai ke badan jalan pada Selasa malam 21 Oktober 2025 sekitar pukul 22.39 WIB. Kondisi itu nyaris menyebabkan kecelakaan lalu lintas setelah kabel sempat mengenai dua pengendara motor yang melintas.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Purwanto, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. “Begitu ada laporan kabel FO menjuntai ke jalan, kami segera meninjau lokasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Sepasang Muda-Mudi Digaruk Satpol PP, Kepergok Bermesraan di Kawasan Alun-alun Jombang

Mini Kidi--
Dari hasil pengecekan di lapangan, diduga kabel menjuntai akibat tertabrak truk besar yang melintas. “Informasi yang kami dapat, kabel di tiang FO tertabrak truk bermuatan tinggi. Kami belum bisa memastikan apakah truknya yang terlalu tinggi atau memang kabelnya sudah kendor,” jelas Purwanto.
Ia menambahkan, akibat kejadian itu sempat terjadi situasi berbahaya di jalan. “Dua pengendara motor sempat tersangkut kabel dan hampir terjatuh,” katanya.
BACA JUGA:Satpol PP Jombang Hentikan Pembangunan Pabrik Tanpa Izin PBG
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas Satpol PP bersama warga melakukan penanganan sementara dengan memutus dan menyingkirkan kabel ke tepi jalan, agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, yang juga berada di lokasi menegaskan bahwa karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi, maka kewenangan penertiban berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Kinerja Satpol PP Jombang Disorot, Gepeng Masih Marak di Perempatan Jalan
“Dinas PUPR Jombang akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk melakukan penertiban terhadap tiang maupun kabel FO yang dinilai melanggar aturan atau membahayakan pengguna jalan,” tegas Bayu.(wan/war)
Sumber:


