Pamit Kerja ke Warteg Ternyata Layani Pria Hidung Belang

Pamit Kerja ke Warteg Ternyata Layani Pria Hidung Belang

Jaksa penuntut umum Basuki Wiryawan menyidangkan terdakwa Dwi Sariningsih dan Dony Eka Prasetia secara video call di Pengadilan Negeri Surabaya.-Farid Al Jufri-

BACA JUGA: Buka Bisnis Prostitusi Via MiChat, Wanita Cantik Dihukum 9 Bulan Penjara

"Karena kenyataannya HRS dipekerjakan kedua terdakwa sebagai pemuas/pelayan laki-laki hidung belang," ujarnya.

BACA JUGA:Kenal Janda via MiChat HP Digondol

Bahwa HRS dipekerjakan oleh terdakwa sebagai pelayan/pemuas nafsu seksual laki-laki, antara lain dengan menggunakan aplikasi MiChat, dengan tarif setiap penikmat jasa Rp 600 ribu yang dibagi untuk terdakwa Dwi Rp 200.000 dan sisanya sebesar Rp 400 ribu digunakan untuk membayar hotel.

BACA JUGA:Penculik Anak di Gresik Ngaku Dapat Order Via MiChat Senilai Rp 30 Juta

Perbuatan Dwi dan Dony didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 17 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan pasangan suami istri itu mengakui perbuatannya. (rid)

Sumber: