Program 100 Hari Asta Cita, Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang

Program 100 Hari Asta Cita, Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang

Polda Jatim pamer 41 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam press release program 100 Hari Asta Cita. -Faishal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Khusus Polda Jatim dan polres jajaran membongkar 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 41 orang ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:Terkait TPPO, Dua Warga Malang Disel dan Terancam 15 Tahun

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja Satgassus sejak 29 Oktober hingga 22 November 2024. "Itu adalah ungkap TPPO Satgasus Polda Jatim dan polres jajaran," kata Farman.

BACA JUGA:Cegah TPPO, Kolaborasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Bersama Imigrasi Muara Enim dan SMA Negeri 1 Tanjung Agung

Dari 28 kasus yang diungkap, kata Farman, 21 kasus di antaranya adalah murni tindak pidana perdagangan orang yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam perkara itu, banyak modus yang dilakukan oleh para tersangka.

BACA JUGA:Dijanjikan Jadi TKI, Warga Trenggalek Jadi Korban TPPO

"Modusnya agensi maupun perseorangan yang menjanjikan bisa memberangkatkan calon pekerja migran untuk berkerja di luar negeri. Namun pada kenyataanya, pekerja itu malah dipekerjakan di bidang lain," kata alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu.

BACA JUGA:Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi Triwulan III Tahun 2024

Bahkan, kata Farman, ada beberapa dari pekerja itu ditelantarkan tanpa kejelasan di luar negeri. "Yang awalnya dia dijanjikan kerja sebagai ART (asisten rumah tangga) tapi bekerja di perkebunan. Macam-macam modus mereka itu," tegas Farman.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kabupaten Malang

Eks Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menyebutkan, negara yang menjadi favorit para pelaku TPPO adalah Malaysia. Selain membutuhkan banyak pekerja, di negara itu juga banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah bertempat di sana.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Penerbitan Paspor untuk Pencegahan TPPO

"Modusnya, yaitu ada saudara atau teman yang terlebih dulu bekerja di luar negeri. Nah, saudara atau tetangga yang Indonesia ini ingin ikut ke sana. Makanya korban ini banyak yang tergiur. Modus-modus seperti ini yang kita temukan," tandas Farman.

Sementara itu, tujuh kasus TPPO lain yang diungkap yakni perdagangan orang modus pornografi. Para pelaku, merekrut korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Selain pemandu lagu, para korban juga dijadikan PSK melalui media sosial.

Sumber: