Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Penerbitan Paspor untuk Pencegahan TPPO

Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Penerbitan Paspor untuk Pencegahan TPPO

Kepala Subbag TU Kanim Tanjung Perak Dandi Permana memberikan sosialisasi terkait upaya pencegahan dan pendekatan kepada masyarakat agar terhindar dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). -Sujatmiko-

BOJONEGORO, MEMORANDUM - Sebagai upaya pencegahan dan pendekatan kepada masyarakat agar terhindar dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kanim Tanjung Perak yang diwakili Kepala Subbag TU, Dandi Permana, hadir sebagai narasumber memenuhi undangan dari Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro.  

Tidak hanya di Kecamatan Bojonegoro saja, Dandi memberikan sosialisasi terkait TPPO di 4 kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Sumberejo, Kecamatan Purwosari, Kecamatan Dander, dan Kecamatan Sugihwaras

Undangan yang turut menghadiri kegiatan ini yaitu pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan forkopimcam. 

BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri

Dalam paparannya, Dandi menjelaskan terkait syarat, prosedur permohonan paspor dan biaya bagi CPMI. Dandi juga memaparkan terkait definisi perdagangan orang, penyelundupan manusia, serta PMI non-prosedural

"Kami memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kesempatan ini kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk dapat menginformasikan kepada masyarakat terkait apa saja risiko menjadi PMI non-prosedural, seperti apa modusnya dan strategi pencegahan PMI non-prosedural," jelas Dandi. 

BACA JUGA:Ketua KPU Kabupaten Blitar: Anggota DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur

Upaya pencegahan TPPO dari sisi keimigrasian yaitu dengan diterapkannya kebijakan keimigrasian dalam penerbitan paspor. Hal ini tentunya berkaitan dengan perlunya koordinasi antarinstansi terkait.

BACA JUGA:Gus Mudhlor Kembali Mangkir, KPK Tak Segan Menindak Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan

“Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak membentuk desa binaan sebagai bentuk pendekatan agar masyarakat memiliki tingkat literasi Keimigrasian yang baik dan dapat mengedukasi masyarakat tentang bahaya TPPO,” tambah Dandi. (*)

Sumber: