Dinsos Jatim Fasilitasi Reunifikasi ODGJ Korban TPPO setelah Alami Eksploitasi Kerja
Petugas Dinsos Jatim melakukan penanganan kepada korban TPPO.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Jatim melalui Jatim Social Care (JSC) Tim Respons Kasus melaksanakan penanganan dan reunifikasi terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Ferryo Febrian Joseph, (30), yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA:JSC Dinsos Jatim Fasilitasi Penjemputan dan Pemulangan Penerima Manfaat Pascarawat Medis
Reunifikasi tersebut dilaksanakan di Dinsos Jember. Feryo, warga Jember yang sebelumnya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan mengalami eksploitasi kerja tanpa upah.

Mini Kidi--
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim Muchammad Arif Ardiansyah SSTP MSi menyampaikan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinsos Jatim dalam memberikan perlindungan dan pemulihan sosial bagi kelompok rentan.
BACA JUGA:Layanan Dapur Umum Dinsos Jatim Tingkatkan Porsi Makanan Korban Bencana Alam Aceh
"Dinsos Jatim memastikan korban TPPO, khususnya yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan, mendapatkan layanan rehabilitasi sosial secara komprehensif, mulai dari penanganan darurat, pemulihan kondisi kesehatan jiwa, hingga reunifikasi dengan keluarga agar yang bersangkutan dapat kembali hidup secara aman dan bermartabat,” jelasnya.
Kasus tersebut bermula pada November 2025, saat Ferryo menerima tawaran pekerjaan sebagai ABK melalui media sosial Facebook dengan iming-iming gaji sebesar Rp 10 juta setelah bekerja selama empat bulan.
BACA JUGA:Pastikan Tepat Sasaran, Dinsos Jatim Verval Calon Penerima Manfaat Bantuan KIP KPM Jawara 2026
Namun, setelah diberangkatkan dari Pati, Jawa Tengah dan berlayar hingga ke Kalimantan, Ferryo tidak menerima upah selama satu bulan bekerja dan dipaksa bekerja lembur tanpa hak yang layak.
Kondisi tersebut memperparah situasi Ferryo yang memiliki riwayat skizofrenia dan telah berhenti mengkonsumsi obat selama beberapa bulan.
BACA JUGA:Dinsos Jatim Torehkan Penghargaan Badan Publik Informatif
Akibat kekambuhan kondisi kejiwaan, Ferryo sempat ngamuk di wilayah Koramil setempat dan selanjutnya dirujuk ke Dinsos Kota Baru sebelum mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Kalimantan Selatan selama 13 hari. Setelah dinyatakan stabil, Ferryo dipulangkan melalui jalur orang terlantar dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Arif menjelaskan, setibanya di Surabaya, Ferryo diamankan oleh petugas Satpol PP dan dibawa ke Dinsos Kota Surabaya. Selanjutnya, Dinsos Jatim mengambil alih penanganan untuk memfasilitasi asesmen lanjutan serta proses reunifikasi dengan keluarga di Kabupaten Jember.
Sumber:

